PENGGOLONGAN PENDUDUK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS TERKAIT PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
This research aims at analyzing the classification of citizen in the making of statement of inheritance related to the registration of right over land after the enactment of Law number 12 year 2006 about the Republic of Indonesia citizenship. It also analyzes the legal force of statement of inheritance issued by notary, statement of inheritance issued by Village chief of the head of the district, and the statement of inheritance issued by Balai Harta Peninggalan (the office of inheritance affairs) related to the registration of right over land after the enactment of Law number 12 year 2006 2006 about the Republic of Indonesia citizenship. This research is normative using statute, conceptual, and historical approaches. Data analysis employed Grammatical and historical interpretations The findings of the study show that citizen classification in the making of statement of inheritance still applies as the regulation has not yet been repealed. Regulation for specific group of citizen should not imperatively apply. Whwn the rule is repealed, the regulation becomes alternative of facultative for the citizens of Indonesia. The legal force of statement of inheritance couses problems because the regulation regarding the form of the document is no clear so that it does not qualify to be a perfect evidence.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama
Kie, Tan Tong, 2007, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Harun, Arsyad, 2010, Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia.Bandung : Refika Aditama
Hamidi, Jazim, 2005, Hermeneutika Hukum. Yogjakarta: UII Press
Hujbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum. Jakarta: Kanisius
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Rahmad, Oesman Ali, 2012, Perbedaan Surat Keterangan Hak Waris dan Akta Keterangan Hak Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya
Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka
Tobing, G.H.S.Lumban, 1983 Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
Thamrin, Husni, 2011, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang
Jurnal
Hanum, Latifah, 2016, “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Oleh Notaris Bagi WNI Bumiputera”, Premise Law Jurnal, Vol. 7, diakses 1 April 2017, doi: http://202.0.107.5/index.php/premise/article/view/15636/6586.
Hamidah, Upik, 2012, “Pembaharuan Standar Prosedure Operasi Pengaturan (SOP) Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Wasiat Berdasarkan Alat Bukti Peralihan Hak”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2(Mei-Agustus): 335, diakses 1 April 2017, doi: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/79/80.
Yuriz, Okri Junanda, 2016, “Analisa Hukum Atas Perbedaan Bentuk Keterangan Waris Yang Dibuat Dalam Praktek Notaris Di Kota Medan”, Premise Law Jurnal, Vol. 13, , diakses 1 April 2017, doi: http://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/16209/6910.
Makalah
Purwaka, I Gede.,1999,Keterangan Hak Mewaris Yang dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerljik wetboek).Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumarningsih, F.Eka, 2001, Peraturan Jabatan Notaris.Diktat Kuliah, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentangPengadilan Agama
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemeritah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.2874
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: