Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Abstract
Hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dengan kontraktor dalam kontrak pertambangan Migas bukanlah berdasarkan pengalihan Hak Penguasaan Negara, tetapi merupakan hubungan kontraktual yang memungkinkan pihak swasta dapat turut serta di dalam usaha pertambangan Migas. Dalam kontrak pertambangan Migas, posisi hukum pemerintah bersifat “monodualis”, di satu sisi pemerintah berkedudukan sebagai regulator dan sekaligus pemegang KP, namun di sisi lain pemerintah (dalam hal ini melalui SKK Migas) juga berkedudukan sebagai salah satu pihak dalam kontrak pertambangan Migas yang kedudukannya “setara” dengan kontraktor. Akibatnya, pemerintah baik sebagai regulator maupun pemegang KP tidak bisa mengendalikan kontraktor dalam kontrak pertambangan Migas.
Kata kunci: hubungan kontraktual; pemerintah; kontraktor swasta; pertambangan Migas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
Achmad Sodiki, “40 Tahun Masalah-masalah Dasar Hukum Agraria”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Unibraw, dalam Buku: 70 Tahun Prof. Abdul Gani, Malang, 2000
Anis Ibrahim, Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum & Hukum Milenium Ketiga, (Malang: Penerbit In-TRANS, 2007)
Apeldoorn, L.J. van, Inleiding tot de Studie van het Nederlansche Recht. Terjemahan Oetarid Sadino: “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2001)
Bagir Manan, “Bentuk-bentuk Perbuatan Keperdataan yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah Daerah”, dalam Journal of Padjadjaran University, No. 3 Vol. 14, Bandung, 1996.
Brietzke, Paul H., “The Formation of Contracts According to American Law”, dalam Buku Seri Dasar Hukum Ekonomi 5: Hukum Kontrak di Indonesia, (Jakarta: Proyek Elips, 1998)
Deno Kamelus, Fungsi Hukum terhadap Ekonomi Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 1998
Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995)
Friedmann, W., Legal Theory, Fifth Edition, (New York: Columbia University Press, 1967)
Mariam Darus Badrulzaman, “Perjanjian dengan Pemerintah (Government Contract)”, dalam Seri Dasar Hukum Ekonomi 5: Hukum Kontrak di Indonesia, (Jakarta: Proyek Elips, 1998)
Subekti, R., Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1984)
------, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Jakarta: Intermasa, 1983)
Sunaryati Hartono, Masalah-masalah dalam Joint Ventures antara Modal Asing dan Modal Indonesia, (Bandung: Alumni, 1974)
Harian Kompas, 22 Desember 2004
Harian Kompas, 23 Desember 2004
Harian Kompas, 25 Juni 2005
Harian Kompas, 27 Juni 2005
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.2854
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: