Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities)
Abstract
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan, danuhan hak asasi manusia jika di kemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi terjadinya akibat hukum sehingga dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik sebagai suatu bentuk kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dalam hukum positif Indonesia.. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan teori utilities (teori kemanfaatan) ini memberikan penjelasan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan guna memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya demi terciptanya kebahagiaan bagi banyak orang.
Kata Kunci : Pencatatan, Perkawinan, Teori Utilities.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdul Mannan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ahmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk lnterpretasi Undang-Undang (Legal Prudence). Jakarta: Penerbit kencana Jakarta. Vol. 1 Pemahaman awal.
Ahmad Rofiq. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Edwin M. Schur, 1968. Law and Society, A Sociological View. New York: Random House.
Jaih Mubarok. 2005. Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisyi.
Jamaluddin & Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar: Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.
K. Wantjik Saleh. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
M. Quraish Shihab. 2006. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati.
Nurhadi. 2006. Teori Perundang-undangan. Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, terjemahan dari Jeremy Bentham The Theory of Legislation. Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.
Rama Stia Prasaja. 2014. Skripsi : Status Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Hubungan Sedarah (Study Putusan No. 978/Pdt.G/2011/PA.Sda). Jember : FH- Univ. Jember
Richard Schoch. 2009. The Secret Of Happiness.Jakarta : Hikmah.
S. Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Wignjodipoere. 1988. Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung.
Jurnal
Dyah Ochtorina Susanti. 2014. Syirkah Sebagai Model Investasi Berbasis Syari’ah (Kajian Ontologi). Rechtldee (Jurnal Hukum) Vol 9. No.1. Bangkalan: Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.
Valerina JL. Kriekhoff. 2002. Analisis Kontent Dalam Penelitian Hukum : Suatu Telaah Awal. Era Hukum No, 6.
http://digilib.uinsby.ac.id/1720/4/Bab%25201.pdf&sa=U&ved=0ahUKEwiwzLXfqpPQAhUBpo8KHVfvCnUQFggXMAg&usg=AFQjCNFuJECfkHvIX7EoW9HpQD3yousHg, diakses 5 November 2016
http://radarbromo.jawapos.com/read2016/05/30/1291/nih-dia-kampung-nikah-siri-di-rembang-kabupaten-pasuruan/1, artikel oleh Zubaidillah, 30 Mei 2016, diakses 5 November 2016.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: