Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi Hutan

Presyta Nurhalida Putri Sejati, Handoyo Prasetyo

Abstract


Korupsi Penyalahgunaan Alih Fungsi hutan merupakan bentuk korupsi yang tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat mengancam stabilitas ekonomi negara bahkan menghambat perkembangan perekonomian negara sebagaimana yang dilakukan oleh Perusahaan PT Darmex Group milik Surya Darmadi yang telah mengubah fungsi kawasan hutan untuk fungsi perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Riau sejak 2003 hingga 2022 secara ilegal, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39,7 Triliun Rupiah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis kasus pada Putusan 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst, sehinga pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual, undang – undang, dan kasus yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan No. 62/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst telah mencederai keadilan di masyarakat mengingat kerugian yang ditimbulkan bernominal fantastis. Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya berfokus untuk menghukum pelaku saja, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian negara yang sesuai dengan nominal (aset) yang telah dikorupsi. Sehingga, upaya asset recovery dalam perkara korupsi sangat penting dilakukan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menindaklanjuti proses legislasi nasional Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Keywords


Kerugian Negara; Korupsi; Hutan; Pengembalian

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia,. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Adjadan, Apriyanto W. “Eksaminasi Publik Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Dalam Memeriksa Dan Memutuskan Perkara.” Lex Et Societatis 7, no. 5 (2019): 88–96. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24727.

Anam, A D. “Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif.” An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah … 1, no. 2 (2019): 34–49. https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/article/view/52.

Anindita Priscilia Toriq. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Nomor 17/Pid.Sus_TPK/2020/PN.Smg).” Universitas Islam Sultan Agung, 2021. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24504.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Aryo Putranto. “Perjalanan Kasus Surya Darmadi: Jadi Buronan KPK-Kejagung Hingga Ditahan.” Kompas.Com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/16253331/perjalanan-kasus-surya-darmadi-jadi-buronan-kpk-kejagung-hingga-ditahan?page=2.

Budi Suyanto. “Kementerian LHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Bukan Cabut HGU.” ANTARA: Kantor Berita Indonesia, 2022. https://www.antaranews.com/berita/2635009/kementerian-lhk-cabut-izin-pelepasan-kawasan-hutan-bukan-cabut-hgu.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2022.” Indonesia Corruption Watch (ICW), 2022. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren Penindakan Tahun 2022.pdf.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar, 2005.

FAT. “Ini Alasan Pengelolaan Kelapa Sawit Rawan Korupsi.” Hukum Online.com, 2017. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-alasan-pengelolaan-kelapa-sawit-rawan-korupsi-lt58fee77830b73/.

Harkristuti Harkrisnowo. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010.

Harys, Oskandar. “Upaya Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Padang).” Universitas Andalas, 2016. http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10731.

ICW Report. “Memburuknya IPK Indonesia 2022: Gagal Total Pemberantasan Korupsi Jokowi.” Indonesia Corruption Watch (ICW), 2023. https://antikorupsi.org/id/memburuknya-ipk-indonesia-2022-gagal-total-pemberantasan-korupsi-jokowi.

Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (January 30, 2018): 319–36. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1047.

Inggrit Balqis Az-Zahra. “Aspek Hukum Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Korupsi Dan Penerapannya Di Indonesia.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, n.d. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9935.

irfani. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Perizinan Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan.” Universitas Padjadjaran, 2011.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan.” ISLAMADINA 18, no. 2 (October 16, 2017): 41. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920.

Jati, Rosa Linda. “Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 11, no. 1 (2021): 133–50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.2920.

Johan Nasution, Bahder. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014): 118–30. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.

Juangga Saputra Dalimunthe. “Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 1, no. 2 (2020): 64–81. https://doi.org/10.36418/jiss.v1i2.15.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.

Kambey, Trifena Julia. “Analisis Yuridis Mengenai Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen 9, no. 3 (2020): 207–17. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/29855.

Mahdi, Wahyu Laksana, Meza Rahmada Garini, and Carissa Ivadanti Azzahra. “Skema Penerapan Unexplained Wealth : Reformulasi Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 85–101. https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/1654.

Mahmud, Ade. “Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 256–71. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.256-271.

Mariswandi, Sylvia Emrin, and Hendra Rosadi. “Pidana Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa.” Law Journal of Mai Wandeu 1, no. 1 SE-Articles (January 23, 2021): 11–16. https://journal.wandeu.org/index.php/ljmw/article/view/5.

Mispansyah, Mispansyah, and Nurunnisa Nurunnisa. “Penyalahgunaan Perizinan Perkebunan Sawit Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 16, 2021): 348. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.2700.

Mulyadi, Indra Bayu, I Ketut Rai Setiabudhi, and I Wayan Suardana. “Kebebasan Hakim Menjatuhkan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Kertha Wicara 7, no. 2 (2018): 1–14. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/39178.

Nugraha, Xavier, Ave Maria Frisa Katherina, Windy Agustin, and Alip Pamungkas. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (July 30, 2019): 29–58. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.92.

Pramono Dwi Susetyo. “Palm Oil Controversy in Forest Areas.” Forest Digest, 2021. https://www.forestdigest.com/detail/1339/hgu-sawit-di-kawasan-hutan.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2019.

Rahajeng Kusumaningtyas, Ivan Chofyan. “Pengelolaan Hutan Dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan Hutan Di Wilayah Kabupaten Subang.” Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota 13, no. 2 (2013): 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jpwk.v13i2.1389.

Rayfindratama, Alva Dio. “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–17.

Respationo, HM. Soerya, and M. Guntur Hamzah. “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 2 (2013): 101–7. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10194.

Runtulalo, Pricillia Monica. “Tinjauan Yuridis Perizinan Hak Guna Usaha Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia.” LEX PRIVATUM 11, no. 2 (2023): 3–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/46590.

Sadino. Problematika Penegakan Hukum Pidana Pada Pengelolaan Hutan Di Indonesia. Jakarta: Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, 2010.

Sambas, Nandang, and Ade Mahmud. “Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengganti.” Lex LATA 2, no. 3 (2020): 140–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.475.

Samsuri, Muhammad. “Konsep Keadilan Hukum (Konsep Barat, Konsep Islam, Dan Konsep Pancasila).” Mamba’ul ’Ulum 14, no. 2 (2018): 45–60. https://doi.org/10.54090/mu.40.

Saputro, Heri Joko, and Tofik Yanuar Chandra. “Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi.” Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 2 (August 23, 2021): 273. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1033.

Serbabagus, S. Serbabagus. “Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Pada Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 1, no. 1 (2017): 1–26. https://doi.org/10.25139/lex.v1i1.239.

Sirait, Janri Wolden Halomoan. “Implementasi Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha.” JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara) 15, no. 1 (2017): 132–41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46730/jiana.v15i1.3872.

Siregar, Hulman. “Rumusan Pidana Dan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Serta Permasalaan Dalam Penerapannya.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (March 4, 2018): 125–36. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2626.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Suhendar, Suhendar, and Kartono Kartono. “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11, no. 2 (2020): 233–46. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8048.

Syafrudianto, Erman, Madiasa Ablizar, and Edi Yunara. “Peran Jaksa Selaku Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Medan).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 2 (June 30, 2021): 207–16. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.117.

Tantimin, Tantimin. “Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 85–102. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102.

Teti Purwanti. “Aset Surya Darmadi Yang Disita, Dari Tanah Hingga Helikopter.” CNBC Indonesia, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220830174503-17-367854/aset-surya-darmadi-yang-disita-dari-tanah-hingga-helikopter.

TI Indonesia. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022.” Transparency International Indonesia, 2023. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/.

Waluyo, Bambang. Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Yasa, A Andika. “Jaringan Korupsi Dinas Kehutanan Riau Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 22/Tipkor/2015/Pt. Bdg: Riau Forestry Service Corruption Network on Supreme Court Verdict Number 22/Tipkor/2015/Pt. Bdg.” Journal of Government Science (GovSci): Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, no. 2 (2021): 110–23.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v18i2.22015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: