Pergeseran Pendekatan Ras Menjadi Kewarganegaraan Pada Hukum Perdata Tentang Orang (Telaah Sinkronisasi Ketentuan Subjek Hak Milik atas Tanah dengan Politik Hukum Kewarganegaraan)
Abstract
Politik hukum pengaturan tentang orang yang telah bergeser dari pendekatan ras (golongan penduduk) menjadi kewarganegaraan pascakemerdekaan Indonesia adalah adalah ketentuan tentang subjek Hak Milik atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melekat dalam ketentuan tersebut adalah persinggungan sistem kewarganegaraan dengan perkawinan campuran yang dalam iimpementasinya banyak menimbulkan permasalahan.
Telaaah konseptual/ilmiah ini bertujuan, pertama mengungkap nilai-nilai yang melatarbelakangi perubahan pengaturan tentang orang dari penggunaan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan. Kedua, dasar perubahan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan tersebut? Ketiga, menjelaskan ketentuan keselarasan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA dengan politik hukum kewarganegaraan.
Hasil telah akademik/konseptual menunjukkan, pengaturan hukum tentang orang dengan menggunakan pendekatan ras ditaltarbelakangi oleh nilai-nilai feodalisme , individualisme serta bersifat diskriminatif antargolongan penduduk yang sengaja ditanamkan oleh kolonial. Sebaliknya, pendekatan kewarganegaraan didasari nilai-nilai nasionalisme atau rasa kebangsaan. Ketentuan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA telah sejalan dengan politik hukum kewarganegaraan.
Kata Kunci : Politik Hukum, Pendekatan ras, Pendekatan Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran,Feodalisme, NationalitasKeywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hakim Garuda Nusantara, September 1985,“Politik Hukum Nasional”, makalah disampaikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya
Abu Daud Busroh, 1990, Ilmu Negara, Cetakan ketujuh, Jakarta : Bumi Aksara
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung : Alumni
Daniel S.Lev,1990, Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan Perubahan), Jakarta :LP3ES
Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamu s Besar Bahasa Indonesia, Edisi keempat, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Joeniarto, 1984, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta : Bina Aksara
Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Nasional
Kranenburg dan Sabaroedin, 1983, Ilmu Negara Umum, Cetakan kesembilan, Jakarta:Pradnya Paramita
Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan kedua, Bandung : Alumni
Moh.Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia,Cetakan keenam, Jakarta : Rajawali Press
_______________, Pengaturan Dwikewarganegaraan, Opini di Harian KOMPAS, tanggal 07 September 2016
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Cet. II, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ratno Lukito, 2013, Tradisi Hukum Indonesia, Cianjur : IMR Press
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Alumni
Siti Sutami, 2007, Pengantar Tata Hukum Indonesia,Cetakan ketujuh, Bandung : Refika Aditama
Soedarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni
Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXI, Jakarta : PT. Intermasa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin kaitannya kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Guna Bangunan dalam Perkawinan Campuran
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2172
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: