Pergeseran Pendekatan Ras Menjadi Kewarganegaraan Pada Hukum Perdata Tentang Orang (Telaah Sinkronisasi Ketentuan Subjek Hak Milik atas Tanah dengan Politik Hukum Kewarganegaraan)

Siti Zulaekhah

Abstract


Politik hukum pengaturan tentang orang yang telah bergeser dari pendekatan ras (golongan penduduk) menjadi kewarganegaraan pascakemerdekaan Indonesia adalah adalah ketentuan tentang subjek Hak Milik atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melekat dalam ketentuan tersebut adalah persinggungan sistem kewarganegaraan dengan perkawinan campuran yang dalam iimpementasinya banyak menimbulkan permasalahan.

Telaaah konseptual/ilmiah ini bertujuan, pertama mengungkap nilai-nilai yang melatarbelakangi perubahan  pengaturan tentang orang dari penggunaan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan. Kedua, dasar perubahan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan tersebut? Ketiga, menjelaskan ketentuan keselarasan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA dengan politik hukum kewarganegaraan.

Hasil telah akademik/konseptual menunjukkan, pengaturan hukum tentang orang dengan menggunakan pendekatan ras ditaltarbelakangi oleh nilai-nilai feodalisme , individualisme serta bersifat diskriminatif antargolongan penduduk  yang sengaja ditanamkan oleh kolonial. Sebaliknya, pendekatan kewarganegaraan didasari nilai-nilai nasionalisme atau rasa kebangsaan. Ketentuan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA telah sejalan dengan politik hukum kewarganegaraan.

Kata Kunci : Politik Hukum, Pendekatan ras, Pendekatan Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran,Feodalisme, Nationalitas

Keywords


Politik Hukum; Pendekatan ras; Pendekatan Kewarganegaraan; Perkawinan Campuran; Feodalisme; Nationalitas.

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim Garuda Nusantara, September 1985,“Politik Hukum Nasional”, makalah disampaikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya

Abu Daud Busroh, 1990, Ilmu Negara, Cetakan ketujuh, Jakarta : Bumi Aksara

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung : Alumni

Daniel S.Lev,1990, Hukum dan Politik di Indonesia (Kesinambungan dan Perubahan), Jakarta :LP3ES

Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamu s Besar Bahasa Indonesia, Edisi keempat, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Joeniarto, 1984, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta : Bina Aksara

Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Nasional

Kranenburg dan Sabaroedin, 1983, Ilmu Negara Umum, Cetakan kesembilan, Jakarta:Pradnya Paramita

Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan kedua, Bandung : Alumni

Moh.Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia,Cetakan keenam, Jakarta : Rajawali Press

_______________, Pengaturan Dwikewarganegaraan, Opini di Harian KOMPAS, tanggal 07 September 2016

Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Cet. II, Jakarta : Ghalia Indonesia

Ratno Lukito, 2013, Tradisi Hukum Indonesia, Cianjur : IMR Press

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Alumni

Siti Sutami, 2007, Pengantar Tata Hukum Indonesia,Cetakan ketujuh, Bandung : Refika Aditama

Soedarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni

Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXI, Jakarta : PT. Intermasa

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin kaitannya kepemilikan Tanah Hak Milik dan Tanah Hak Guna Bangunan dalam Perkawinan Campuran




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: