Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia

Syafik Didin

Abstract


Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal, karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoritis, maupun yuridis. Oleh karena itu integrasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang mendesak dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hirarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia.

 

Kata kunci: pengujian peraturan perundang-undangan, integrasi kewenangan, hirarki norma hukum.


Keywords


pengujian peraturan perundang-undangan; integrasi kewenangan; hirarki norma hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006)

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta:,FH UII Press, cetakan kedua, 2004.

D.H.M. Meuwissen, In Apeldoom’s Inleiding Tot de Studie van het Nederlandse Recht, W.E.J. Tjeenk Zwolle, 1985.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translate by Andres Wedberg, (New York : Russel & Russel, 1971).

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, (Jakarta: PSHTN FH UI, 2002).

Jimly Asshiddiqie, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, 2004).

Mauro Cappelleti, Judicial Review in the Contemporary World, the Bobbs-Merril Company Inc., 1979.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1998).

M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, (Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1974).

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Yudicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005)..

Usep Ranuwijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).

Zainal Ariffin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Raja Grafindo Grafika, 2009).

Peraturan Perundang-undangan.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan bebarapa UU tentang Mahkamah Agung sebelumnya.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/ 2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: