Transplantasi Hukum Pada Bank Syariah Di Indonesia

aprilina pawestri

Abstract


Pengaruh global memiliki peran penting terhadap terbentuknya bank syariah di Indonesia yang dimulai dengan terbentuknya bank-bank islam. Pemikiran pembentukan hukum yang berbasis ekonomi syariah muncul pada tahun 1992. Pemerintah mendirikan Bank Muamalat sebagia suatu pentuk tuntutan akan bank syariah yang membebaskan diri dari ppraktik riba. Penerimaan akan hukum asing masuk ke Indonesia pun mengalami tahapa-tahapan. Disinilah transplantasi hukum terjadi, pengadopsian system ekonomi Islam pada bank syariah digunakan di Indonesia yang bukan merupakan negara islama. Dengan adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 menguatkan diterimanya Hukum Ekonomi Islam sebagai hukum negara.Dalam perkembangannya bank syariah menunjukkan peningkatan dengan catatan terjadi peningkatan asset, pangsa pasar dan jumlah untuk kerja.

 Kata Kunci : Transpalansi, hukum, bank syariah


Keywords


Transpalansi; hukum, bank syariah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. 2009. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media.

___________. 2012. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup.

___________. 2012. Materi Kuliah Hukum Ekonomi.Program Doktor Fakultas Hukum UNS, Surakarta.

Agus Triyatna,. 2012. Hukum Ekonomi Islam, Dari Politik Hukum Ekonomi Syariah Sampai Pranata Ekonomi Syariah, Yogjakarta. FH UII Press.

Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogjakarta, Graha Ilmu.

Ermi Warassih. 2005. Hukum Sebagai Suatu Telaah Sosiologis. Semarang. Suryandaru Utama.

Frederick Schauer,.2000. The Politics and Incentives of Legal Transplantations. CID (Center for International Development at Harvard University) , Journal No. 44. April 2000

Hari Purwadi. 2012. Bahan Ajar Kuliah Hukum dan Globalisasi. Surakarta. Program Doktor FH UNS,

Hikmahanto Juwana, 2012.Bahan Ajar Kuliah Hukum dan Globalisasi. Surakarta. Program Doktor FH UNS

Jamal Wiwowho. 2012. Bahan Ajar Hukum dan Globalisasi. Surakarta.Program Doktor FH US,

Joseph Schacht. 2010. The Origins of Muhammadan Jurisprudence, tentang Asal Usul Hukum Islam dan Masalah Otentisitas Sunah. Yogjjakarta. Insan Madani.

Larry Cata Backer. 2007. Harmonizing Law in an Era of Globalitation, Convergance, Divergance, and Resistance. Durham Nort Carolina.Carolina Academic Press.

Muhammad. 2007. Aspek Hukum Dalam Muamalat. Yogjakarta. Graha Ilmu

Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Islamic Banking, Bank Syariah Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta. Gema Insani.

Satjipto Rahardjo. 2006. Membedah Hukum Progresif, ctk. Pertama. Jakarta. Kompas.

Suhrawardi K Lubid. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta Timur.Sinar Grafika.

Thamrin Abdullah. 2012. Bank Dan Lembaga Keuangan. Jakarta.Raja Grafindo Persada.

William Twining. 2009. General Jurisprudence Understanding Law From a Global Perspective. Cambridge. Cambridge University Press

Outlook Perbankan Syariah 2012, Bank Indonesia

Majalah Sharing. 2012. Bank Syariah Membidik Pasar non Muslim, edisi 72 Thn VII desember 2012.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 19992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1008 tentang Perbankan Syariiah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV//2000 tentang Tabungan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.

http://trezegulum17.wordpress.com/2011/01/22/transplantasi-hukum/ .

http://amalatu2005.blogspot.com/2005/06/transplantasi-hukum-dan-pluralisme.html

http://my.opera.com/bernads/blog/transplantasi-hukum-posisi-hukum-lokal-dan-persoalan-agraria

http://www.cisg.law.pace.edu/cisg/biblio/mistelis.html#68

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/01/05/kendala-%E2%80%93-kendala-yang-dihadapi-perbankan-syariah-di-indonesia/.

http://pisanggorengenak.wordpress.com/tag/kendala-perkembangan-bank-syariah-indonesia/

.(Diaksen 10 November 2012, Pkl. 19.30 WIB)




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.2081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: