Nilai Lokal Krik Salamat sebagai Asas dalam Pembangunan Hukum
Abstract
Perpaduan nilai kearifan Lokal dan dan Pancasila sebagai acuan pembangunan hukum yang krakter, mengingat begitu besar dan majemuknya negara Indonesia. Tiap-tiap daerah mempunyai budaya dan agama yang terefleksikan pada kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang terbentuk dari aspirasi masyarakat (botton up) akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai moralitas berkeadilan. Pembangunan hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial, yang mengedepankan nilai lokal yang dilaksanakan secara demokrasi dengan mekanisme permusyawaratan dengan asas rasionalitas dan keadilan sosial, asas berkelanjutan, serta asas persamaan hak. Nilai Kerik Salamat masyarakat Sumbawa, memandang bahwa kekuasaan itu datang dari Tuhan yang harus dipertangungjawabkan secara transparan, kepada Tuhan dan manusia.
Kata Kunci: Nilai Lokal, Asas hukum, Pembangunan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Yafie, Merintis Fikih Lingkungan Hidup, (Jakarta: UFUK Press, 2006)
Budiono Kosumohamidjoyo, Kebinekaan Masyarakat Indonesia, Suatu Problematika Filsafat Kebudayaan, (Jakarta: PT Grasindo, 2000)
Dedy Ismatullah. Gagasan Pemerintahan dalam Konstitusi Madinah di Tinjau dari Prinsip-prinsip Negara Hukum, (Bandung: UNPAD, 2003)
M. Pobattingi. “Relevansi dan Masalah Nasionalisme”. Jurnal Ilmu Politik. No 16. 1998)
Otje Salman dan A.F. Susanto. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Kerakyatan, (Malang: Universitas Brawijaya, 2009)
Samuel Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, edisi terjemahan. (Jakarta: Grafit, 1995)
Sanapiah S Faisal, Budaya Kerja Masyarakat Pertani Sumbawa; Kajian Strukturasionistik: Kasus Petani Sumbawa, Disertasi, (Surabaya: Pascasarjana Universitas Airlangga, 1999)
Sri Edi Swasono. Pasar-Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional. Majalah Kliping Maret 1997.
Valerina Jaqualine Leonore Kriekhoff. 1991, “Kedudukan tanah dati sebagai tanah adat di Maluku Tengah, suatu kajuan dengan memanfaatkan pendekatan entropologi hukum”. Disertasi. Program doktor Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia)
Wolfang Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum, jilid II, Terjemahan Mohammad Arifin dari Legal Thoery, (Jakarta: Raja Rgafindo Persada, 1996)
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Gramedia, 2011)
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1987
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: