Hasil Cetak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Daring

Aris Hardinanto

Abstract


Perkembangan dan perubahan dunia menjadi sangat cepat sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi transportasi dan komunikasi telah membuat berbagai kemudahan terhadap mobilitas masyarakat. Arus perkembangan informasi antar negara tidak dapat lagi dikendalikan oleh pemerintah, sehingga peran dalam mengendalikan arus mobiltias penduduk melalui jejaring sosial. Pertumbuhan yang seperti ini mengakibatkan perubahan sosial di masyarakat seluruh dunia, lintas batas negara. Kejahatan jenis baru sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan menggunakan media teknologi informasi atau komputer dan internet disebut Computer Related Crime atau Cybercrime. Kedudukan alat bukti sebagai penegak hukum pidana materiil menjadi parameter hakim untuk memutus suatu perkara. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan ruang terhadap hasil cetak alat bukti elektronik dalam cybercrime sebagai alat bukti yang sah. Hasil cetak alat bukti elektronik sah apabila alat bukti elektronik itu dapat dijamin keasliannya. Dengan demikian kedudukan alat bukti elektronik dalam cybercrime memiliki kriteria yang ketat dibanding alat bukti konvensional. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach)

 

Kata kunci: alat bukti elektronik, cybercrime.

 


Keywords


alat bukti elektronik; cybercrime.

Full Text:

PDF

References


A.S .Hornby. 2000, Oxford Advanced Learner’s Dictionary. Oxford: Oxford University Press.

Adami Chazawi. 2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Penerbit P.T. Alumni.

Agus Raharjo. 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Al Wisnubroto. 2010, Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Andi Hamzah. 1984, Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief. 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Edmon Makarim. 2000, Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Edmon Makarim. 2007, Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Press.

Efa Lela Fakhriah. 2009, Bukti Elektromik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: Alumni.

Feri Sulianta. 2008, Komputer Forensik. Jakarta: Elex Media Komputindo

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Muladi.1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Akan Datang Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Universitas Dipenegoro, Tanggal 23 Juli 1990

Nyoman Serikat Putra Jaya. Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP. Semester Ganjil 2009-2010

_______________________ Bahan Kuliah Pembaharuan Hukum Pidana. Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, UNSOED, dan UNTAG, Semester Genap 2010-2011

Rahmat Rafiudin. 2009, Internet Forensics: Investigasi Sumber-Sumber Kejahatan Internet. Yogyakarta: Andi Publisher.

Satjipto Rahardjo. 1980, Hukum dan Masyarakat.Bandung: Angkasa

Sudarto. 1990, Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto.

______ 1981, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber Internet

Digital Forensics Prita, http://samardi.files.wordpress.com/2011/04/digital-foreniscs-prita.pdf . diakses 22 Juni 2016.

Menyisir Jejak Forensik Digital, http://www.infokomputer.com/fitur/41-sekuriti/3618-menyisir-jejak-forensik-digital?showall=1. Diakses 22 Juni 2016.

Navnet History, http://walthowe.com/navnet/history.html. Diakses 22 Juni 2016.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1983

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: