UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Abstract
transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan pada anak perusahaan. Praktik transfer pricing pada dasarnya hal yang wajar dan normal dalam bisnis. Tetapi transfer pricing tersebut menjadi berarti konotatif karena biasanya berkaitan dengan praktik penghindaran pajak. Upaya memimalisir adanya kecurangan transfer pricing di Indonesia bersumber Pasal 18 Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan suatu wajib pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yakni apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak independen. Pada prinsip yang harus diperhatikan oleh otoritas fiskal untuk mendapakan justifikasi yang kuat terhadap koreksi pajak atas dugaan transfer Pricing yaitu, Afiliasi (associated enterprise) atau hubungan istimewa (special relationship). Metode pendekatan yaitu yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai kaidah atau norma yang menjadi pedoman.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hansen, dan Mowen, 2009, Akuntansi Manajerial, Jakarta: Salemba Empat
Harimurti, Yudi Widagdo, 2021, Negara Hukum dan Demokrasi (Konsep dan Perkembangan Kontemporer), Malang : Setara Press
Mohammad Zain, 2003, Manajemen Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat.
Pudyatmoko, Sri, Pengantar Hukum Pajak (Yogyakarta: Andi, 2009)
Sumyar, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Perpajakan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Suteki, and Galang Taufani, 2020, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), Depok: Rajawali Pers
Jurnal
Brillian Putri Indah, Rikana, and Astri Fitria, 2019, Kerikil Tajam Transfer Pricing Pada Perusahaan Multinasional Serta Dampak Terhadap Laporan Keuangan, Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 8 (10) : 81–93, diakses tanggal 1 Agustus 2022, http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/2662
Damayanti, Rizky Kusma, and Yuliastuti Rahayu, 2021, Analisis Economic Benefit Dan Arm’s Length Principle Terhadap Transaksi Pemanfaatan Jasa Manajemen, Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10 (10) : 56–68, 4 Agustus 2022, http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/4323/4336
G. Inkiriwang, Kevin, 2017, Perspektif Hukum Terhadap Upaya Penghindaran Pajak Oleh Suatu Badan Usaha’, Lex et Societatis, 5 (4) : 57–68, diakses tanggal 2 Agustus 2022, https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16072
Harimurti, Fajar, 2017, Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing, Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan, 7 (1) : 45–57, diakses tanggal 1 Agustus 2022, https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Ekonomi/article/view/193
Hidayat, Sarief, 2019, Pemidanaan Korporasi Terkait Transfer Pricing Di Bidang Perpajakan, RechtIdee, 14 (1) : 67–80, diakses tanggal 1 Agustus 2022, https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5475.g3658
Jafri, Hasan Effendi, and Elia Mustikasari, 2018, Pengaruh Perencaan Pajak, Tunneling Incentive Dan Aset Tidak Berwujud Terhadap Perilaku Transfer Pricing Pada Perusahaan Manufaktur Yang Memiliki Hubungan Istimewa Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2016, Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3 (2) : 63–77, diakses tanggal 4 Agustus 2022, https://doi.org/10.2308/accr.2010.85.4.1163
Kiryanto, and Indri Atik Lestari, 2018, Dampak International Financial Reporting Standard (IFRS) Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Jurnal Riset Akuntansi Keuangan, 3 (2) : 1–19, diakses tanggal 2 Agustus 2022, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31002/rak.v3i2.1071
Lingga, Ita Salsalina, 2012, Aspek Perpajakan Dalam Transfer Pricing Dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Jurnal Zenit, 1 (3) : 210–219, diakses tanggal 3 Agustus 2022, https://doi.org/10.46874/tkp.v1i3.211
Noviyani, Espi, and Dul Muid, 2019, Pengaruh Return On Assets, Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak, Diponegoro Journal Of Accounting, 8 (3) : 1–11, diakses tanggal 3 Agustus 2022, http://ejournals1.undip.ac.id/index.php/accounting
Odiatma, F, and R A Hanif, 2020, Manajemen Laba Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Manufaktur Dan Jasa Keuangan Yang Teerdaftar Di BEI 2014–2018 Dengan Perencanaan Pajak, The Journal of Taxation: Tax Center, 1 (1) : 64, diakses tanggal 3 Agustus 2022, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/jot.v1i1.9410
Panjalusman, Paskalis A., Erik Nugraha, and Audita Setiawan, 2018, Pengaruh Transfer Pricing Terhadap Penghindaran Pajak, Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, 6 (2) : 105–14, diakses tanggal 4 Agustus 2022, https://doi.org/10.17509/jpak.v6i2.15916
Purnama, Hari, 2020, Pengaruh Perencanaan Pajak Dan Kualitas Laba Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening, PRIVE: Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 3 (2), 45-58 diakses tanggal 3 Agustus 2022, https://doi.org/10.36815/prive.v3i2.787
Rahayuning Tyas, Indriani, ‘Analisis Dampak Efektivitas Kebijakan Transfer Pricing Dalam Menangkal Penghindaran Pajak Pada KPP Madya Jakarta Pusat Tahun 2018-2019’, Jurnal Pajak Vokasi, 3.1 (2021), 31–38, diakses tanggal 2 Agustus 2022, https://doi.org/10.31334/jupasi.v3i1.1927
Saraswati, Gusti Ayu Rai Surya, and I Ketut Sujana, 2017, Pengaruh Pajak, Mekanisme Bonus, Dan Tunneling Incentive Pada Indikasi Melakukan Transfer Pricing’, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 19 (2) : 1000–1029, diakses tanggal 3 Agustus 2022, https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/ /27656/18695
Susanti, Ayu, and Arifin Firmansyah, Determinants of Transfer Pricing Decisions in Indonesia Manufacturing Companies, Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 22 (2) : 81–93, diakses tanggal 1 Agustus 2022, 10.31092/JPKN.V2I2.1180
Susyanti, Jeni, and Siti Aminah Anwar, 2020, Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Di Masa Covid 19, Jurnal Sebatik, 24 (2) : 32-45 diakses tanggal 1 Agustus 2022, https://doi.org/10.46984/sebatik.v24i2.1166
Yanti, Riska Evi, dan Caecilia Widi Pratiwi, 2021, Determinan Transfer Pricing Perusahaan Pertambangan, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26 (1) : 86–98 , diakses 4 Agustus 2022 https://doi.org/10.35760/eb.2021.v26i1.3326
Perundang-Undang
Lembaran Negara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau
informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DIP) No. SE-04/PJ.7/1993, tertanggal 3 September 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kasus Transfer Pricing dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 01/PJ.7/1993,
Surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.16341
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: