REKONSEPSI MAKNA PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI DALAM UU ITE

Saiful Abdullah

Abstract


The development of information and communication technology brings positive and negative influences. The use of information and communication technology, on the one hand contributes to the improvement of human welfare and civilization, which will have a very bad impact. Therefore, ITE the law also regulates criminal law especially regarding criminal acts. On April 21, 2008 has been officially promulgated, Law on Information and Electronic Transactions (ITE). However, in article 29 of the ITE law, the formulation is less clear, namely “threats of violence or intimidation”. Giving rise to different interpretations and the need for changes to be made. This is not in accordance with the principle of lex certa, which means that the formulation of a law must be interpreted firmly without analogy. Article 29 of the law on information and Electronic Transaction, “Any person intentionally and without rights send information, document and/or electronic messages containing threats of violence or intimidation that are intended personally, and cause fear and actually occur violence”


Keywords


ITE Act; Threats of Violence or Scare.

Full Text:

PDF

References


Candra, Septa, 2013, Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Hukum Prioris, 3 (3) : 111-129

Julyano, Mario dan Sulistyawan, Aditya Yuli, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido, 1 (1) : 13-22

Mahmud, Bonita, 2019, Kekerasan Verbal Pada Anak, Jurnal An Nisa. 12 (2) : 689-694

Mainake, Yosephus dan Nola, Luthvi Febryka, 2020, Dampak Pasal-Pasal Multitafsir dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Info Singkat, 12 (16) : 1-6

Prayogo ,R Tony, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (2): 191-202

Rahmawati, Ineu, 2017, Analisis Manajemen Risiko Ancaman Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Peningkatan Cyber Defense, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7 (2) : 51- 66

Sembiring, Desi Ratna Sari Br, 2020, Pemidanaan Pelaku Ancaman Kekerasan dengan Cara Menakut-nakuti Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor. 1210/Pid.Sus/2018/PN.Mdn), PATIK: Jurnal Hukum, 9 (3) :227- 239

Setiawan, M. Nanda, 2021, Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia, Datin Law Jurnal,2 (1) : 1-21

Sumangkut, Swingly, 2019, Tindak Pidana Dengan kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan MA Nomor 1639 K/PID/2015, Jurnal Lex Crimen, 8 (1) : 190-200

Usman, Atang Hermawan, 2014, Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia, Wawasan Yuridika, 30 (1) :26 -52

Wardhani, Raysha Helau dkk, 2017, Analisis, Faktor Protektif, Aktivitas, dan Resiliensi remaja: Analisis Berdasarkan Tipologi Sosiodemografi, Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 10 (1) : 47-58

Modul

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 2016, Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta : Mahkamah Konstitusi

Tesis

Buana, Mirza Satria, 2010, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta”, Tesis Magister Ilmu Hukum,Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Undang-Undang

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet

http://kartikanews.com/arti-cukup-jelas-di-penjelasan-pasal/ Kartika Law Firm. Diakses Pada 31 Agustus 2021.Pukul 10.50 WIB.

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasanseksual/#:~:text=Kekerasan%20Seksual%20adalah%20setiap%20perbuatan,mengganggu%20kesehatan%20reproduksi%20seseorang%20 dan diakses pada tanggal 21 Januari




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.15665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: