KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’

Siti Nur Shoimah

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi adanya persoalan mengenai keuntungan (margin) di dalam akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ yakni: Pertama, jika dilihat dari konsep ba’i al-wafa’, tidak ada unsur keuntungan (margin) di dalamnya; Kedua, keuntungan ditentukan terlebih dahulu dalam bentuk persentase sebelum transaksi yang kedua dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian serta peraturan lain tentang akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa’; dan pendekatan konseptual untuk menelaah pengertian akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa‘, serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa memperjanjikan margin keuntungan pada transaksi yang ke-2 pada akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ sesuai dengan syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam, sebab telah memenuhi 3 (tiga) syarat sahnya hukum Islam yaitu: Pertama, tidak melanggar prinsip syariah dalam Islam, karena sesuai dengan konsep keuntungan dalam Islam yang di dalamnya terdapat unsur ‘Iwad. Kedua, para pihak sama-sama ridho dan ada pilihan, sebab keuntungan telah disepakati ketika tahap negosiasi; Ketiga, harus jelas dan gamblang, dimana besar keuntungan yang disepakati para pihak telah jelas nominalnya.


Keywords


Keabsahan, Keuntungan, akad murabahah dengan sistem ba'i al-wafa'

Full Text:

PDF

References


Arafik, Havis. (2016). Asuransi dalam Perspektif Islam. Jurnal Nurani, 16 (2), 32.

Ariyadi. (2018). Bisnis Dalam Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5 (1), 13.

Asa'ari. (2013). BAI'UL WAFA` (Review Penggunaan Dalil Mashlahah di Kalangan Hanafiyah). Jurnal Islamika, 13 (1), 79.

Asmuni. (2013). Teori Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2 (1), 48.

Firdaus, Muhammad Nuril. (2016). Analisis Pelaksanaan Akad Bay‘ Al-Wafa’ Pada Pembiayaan Modal Kerja (Studi Kasus pada KSPS BMT UGT Sidogiri Indonesia Capem Tanggulangin Sidoarjo). Jurnal El-Qist, 06 (02), 1268.

Ghofur, Abdul. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Jurnal Economica, VII (1), 6.

Handayani, Tri. (2008). Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3 (6), 175.

Muhammad, Danang Wahyu. (2014). Penerapan Prinsip Syariah dalam Permodalan Bank Syariah. Jurnal Media Hukum, 21 (1), 47.

Naghfir. (2017). Efektivitas Akad Pembiayaan Bai’ Al- Wafa. Arena Hukum, 10 (1), 3.

Ramly, Ar Royyan. (2019). The Concept of Gharar and Masyir and It’s Application to Islamic Financial Institutions. International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1 (1), 4.

Shohih, Hadist dan Setyowati, Ro’fah. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12 (2), 73.

Sudarti, Sri. (2016). Ba’i Al-Wafa’: Permasalahan Dan Solusi Dalam Implementasinya. Analytica Islamica, 5 (1), 180.

Tri Setiady. (2014). Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqih Islam, Hukum Positif, dan Hukum Syariah. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (3), 520.

Youdhi Prayogo. (2011). Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin dan Penerapan Pada Perbankan Syariah. Nalar Fiqh: Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan kemasyarakatan, 4(2), 63.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.13380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: