Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana

Dahlil Marjon

Abstract


Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang ruang lingkup hak ingkar dan penerapan kode etik hak ingkar notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana. Hak ingkar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kode etik. Kewajiban ingkar ini mutlak harus dilakukan dan dijalankan oleh notar- is, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut Hak ingkar ini dalam praktek masih membingung- kan para notaris untuk menggunakannya. Hal ini disebabkan karena hak ingkar masih berimplikasi dalam pelaksanaannya khususnya dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga kehadiran Notaris sebagai saksi sangat diperlukan, berlainan dengan perkara perdata yang mencari kebenaran formil. Kehadiran notaris sudah dapat diang- gap ada dengan dihadirkan akta notaris yang dibuat oleh notaris terse- but.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007, pada dasarnya Majelis Penga- was Daerah Notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Kehad- iran Notaris Dalam Sidang Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi


References


Daftar Rujukan

Literatur:

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lem- baga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta : Penerbit UII Press.

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke III

A. Kohar, 1984, Hak Ingkar Notaris Disimposiumkan, tulisan dalam Notaris Berkomunikasi, Bandung

: Alumni.

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Pera-

turan Jabatan Notaris,Jakarta : Penerbit Erlangga.

Habieb Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung : Citra aditya Bakti.

, 2008, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notar- is Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama.

, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung : Mandar Maju.

H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta : Penerbit UNS Press.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Jakarta : Raih Asa Sukses,

Komar Andasasmita, 1981, Notaris I, Bandung : Penerbit Sumur.

Liliana Tedjosaputro, 1991, Mal- praktek Notaris dan Hukum Pidana,Semarang : CV. Agung.

Roesnantiti Prayitno, 1989, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta : Media Notariat INI.

R. Soegondo, Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasan, Jakarta: Rajawali.

Salim HS, 2006, Hukum Kon- trak-Teori dan Teknik Penyusu- nan Kontrak, Jakarta :Sinar Grafi-

ka.

Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.

Setiawan Wawwan, 1995, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubun- gannya dengan KUHAP (suatu kajian uraian yang disajikan dalam kongress INI di Jakarta.

Soekanto dan Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indo- nesia, Jakarta :PT.Raja Grafindo Persada.

Tan Thong Kie, 200, Studi Notari- at-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum

Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 tahun

tentang perubahan Undang-Undang Nomor tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Pokok Kekuasaan

Kehakiman Nomor 14 Tahun

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor M.02.PR08.10 Tahun

tentang Tata Cara Pengang- katan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Peme- riksaan Majelis Pengawas Nota- ris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor M.02.PR08.10 Tahun

tentang Tata Cara Pengang- katan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Peme- riksaan Majelis Pengawas Notar- is.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.01-HT.03.01

Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun

Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun

Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun

Tentang Pengambilan

Minuta Akta dan Pemanggilan

Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun

Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun

Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Sumber Lainnya:

Majalah Renvoi. edisi delapan pulud dua (Maret). JURNAL RENVOI MEDIATAMA. 2010.

Http//Adln.Lib.unair.ac.id, Lanny Kusumawati, Tanggung Jawab Jabatan Notaris.

www. Google search “Harkat dan

Martabat Notaris”.co.id

www.wawasanhukum.blogspot.com, Biro Humas dan HLN. Hasbullah, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, 3 Juli 2007.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: