Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana
Abstract
Kata kunci: hak ingkar, notaris, saksi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
Literatur:
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lem- baga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta : Penerbit UII Press.
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke III
A. Kohar, 1984, Hak Ingkar Notaris Disimposiumkan, tulisan dalam Notaris Berkomunikasi, Bandung
: Alumni.
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Pera-
turan Jabatan Notaris,Jakarta : Penerbit Erlangga.
Habieb Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung : Citra aditya Bakti.
, 2008, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notar- is Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama.
, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung : Mandar Maju.
H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta : Penerbit UNS Press.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Jakarta : Raih Asa Sukses,
Komar Andasasmita, 1981, Notaris I, Bandung : Penerbit Sumur.
Liliana Tedjosaputro, 1991, Mal- praktek Notaris dan Hukum Pidana,Semarang : CV. Agung.
Roesnantiti Prayitno, 1989, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta : Media Notariat INI.
R. Soegondo, Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasan, Jakarta: Rajawali.
Salim HS, 2006, Hukum Kon- trak-Teori dan Teknik Penyusu- nan Kontrak, Jakarta :Sinar Grafi-
ka.
Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.
Setiawan Wawwan, 1995, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubun- gannya dengan KUHAP (suatu kajian uraian yang disajikan dalam kongress INI di Jakarta.
Soekanto dan Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indo- nesia, Jakarta :PT.Raja Grafindo Persada.
Tan Thong Kie, 200, Studi Notari- at-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 tahun
tentang perubahan Undang-Undang Nomor tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman Nomor 14 Tahun
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor M.02.PR08.10 Tahun
tentang Tata Cara Pengang- katan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Peme- riksaan Majelis Pengawas Nota- ris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor M.02.PR08.10 Tahun
tentang Tata Cara Pengang- katan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Peme- riksaan Majelis Pengawas Notar- is.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.01-HT.03.01
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun
Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun
Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun
Tentang Pengambilan
Minuta Akta dan Pemanggilan
Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun
Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone- sia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun
Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Sumber Lainnya:
Majalah Renvoi. edisi delapan pulud dua (Maret). JURNAL RENVOI MEDIATAMA. 2010.
Http//Adln.Lib.unair.ac.id, Lanny Kusumawati, Tanggung Jawab Jabatan Notaris.
www. Google search “Harkat dan
Martabat Notaris”.co.id
www.wawasanhukum.blogspot.com, Biro Humas dan HLN. Hasbullah, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, 3 Juli 2007.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: