Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila

Nurus Zaman

Abstract


Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.

Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila


References


Daftar Rujukan

Buku

Abdul Manan, 2006, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Ken- cana.

Bagir Manan, 2004, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH. UII Press, cet. Kedua.

C.S.T Kansil dan Chritine S.T.

Kansil, 2011, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Jakar- ta: Reneka Cipta.

Darji Darmodiharjo (et.al), 1991, Santiaji Pancasila, Suatu Tinjauan

Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional, Surabaya: Usaha Nasional.

Faried Ali, (et.al), 2012, Studi Sistem Hukum Indonesia, Untuk Kom- petensi Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Dalam Payung Pancasila, Bandung: Refika Aditama.

H. Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, Ban- dung: Pustaka Setia.

Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi UUD Negara Amandemen 2002 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Pancasi- la Sebagai Etika Politik, Paradig- ma Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Yogyakarta: Para- digma, edisi reformasi.

Roscoe Pound, 1965, Tugas Hukum,penterjemah Muhammad Radjah Djakarta: Bhatara.

Peraturan perundang-undangan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta- han (Lembaran Negara RI Tahun

No. 292.

Sumber lainnya:

Faisal, Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Yogya- karta: UII Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 21, No. 1, Januari 2014.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: