Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Urgensi dan Implikasinya

Widodo -

Abstract


Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara anak dapat dicapai melalui penerapan diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Selama ini sudah ada diversi pada perkara anak, namun baru dilaksanakan di kepolisian. Padahal, jika ingin melindungi dan me-restorasi anak, korban, dan masyarakat, diversi harus dilakukan oleh penegak hukum pidana dalam semua tahapan secara terukur dan legal. Secara faktual, belumadanya hukum yang khusus mengatur diversi, kelemahan pelaksanaan peradilan pidana anak;  kekurangmampuan  LAPAS,  LAPAS Anak,  dan  Organisasi  Kema- syarakatan dalam membina anak yang berkonflik dengan hukum selama ini; keberhasilanpencapaian tujuan diversi pada anak di beberapa negara penye- bab lahirnya sistem diversi dalam perkara anak . Konsekuensinya, para pihak yang terlibat dalam proses dan pasca-diversi wajib menjamin kepentingan terbaik bagi anak dan korban.  Karena itu, pendidikan, pembinaan, pendam- pingan dan pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum (baik yang diselesaikan dengan diversi maupun yang diadili melalui sistem peradilan pidana) wajib dilaksanakan secara sistemik.Konsekuensi yuridisnya, Peratur- an Pemerintah (PP) tentang diversi dan peraturan perundang-undangan lain, termasuk ketentuan organik yang dapat digunakan sebagai panduan di lemba-ga dan personil  yang terlibat dalam proses sebelum, saat, dan setelah diversi sangat dibutuhkan dalam rangka mencapai keadilan dalam kepastian hukum.

 

Kata kunci: diversi, keadilan restoratif, anak


References


Daftar Rujukan

Buku

Johnson, Daniel van Ness, 2007.

Handbook of Restorative Justice, Willan Publishing, London.

Morris, Allison and Gabrielle Max- welle, 2001.Restorative Justice for Juvenile; Coferencing, Media- tion&Circle, Hart Publishing,

Oxford-Portland Oregon USA.

Marlina, 2010.Perngantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Universi- tas Sumatera Utara Press, Medan.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Sema- rang.

Dowd, A. Nancy E.(Edited),2015. A New Juvenile Justice System: Total Reform for a Broken System, New York University Press, York.

Stickland, Ruth Ann, 2004. Restrora- tive Justice. Peter Lang Publi- shing, New York.

Widodo, 2012.Prisonisasi Anak: Fenomena dan Penanggulangan- nya, Aswaja Presindo, Yogyakar- ta.

United Nations, 2006.Handbook on Restorative Justice Programmes. Office in Drug and Crime.Crimi- nal Justice Handbook Series, United Nations, New York.

UNHCR Guidelines on Determining the Best Interests of the Child.United Nations High Com- missioner for Refugees, Geneva, Switzerland, 2008.

Robert, Albert L. (Editor), 2008.Ju- venile Justice Sourcebook : Past, Present, and Future: Past, Present, and Future, Oxford University Press, New York.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun

tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak

Jurnal Ilmiah

Umbreit, Mark S., and Marilyn Peterson Armour, 2004.Resto- rative Justice and Dialogue: Impact, Opportunities, and Chal- lenges in the Global Community, Washington University Journal of Law & Policy, Volume 36 Resto- rative Justice.

Hasil Penelitian

Hafad, Makaroda, 2004. Penjatuhan Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Anak. Pascasarjana Universitas Brawijaya, Tesis.

Retnaningrum, Dwi Hapsari dan Manunggal K. Wardaya, Perlin- dungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Kaji- an Tentang Penyelesaian Secara Non-Litigasi Dalam Perkara Tindak Pidana Anak di Kabupa- ten Banyumas, Purbalingga, Ban- jarnegara, Kebumen, dan Cila- cap), Laporan Penelitian, FH UNSOED, 2008, p. 59.

Subekhan, 2008.Penyelesaian Perka- ra Anak secara Restorasi dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak, Tesis, Universitas Indonesia.

Makalah

Amrullah, M. Arief, Ketentuan dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Makalah Disampaikan dalam Seminar Nasional tentangTanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Diselenggarakan oleh PUSH- AM-UII Yogyakarta bekerjasama

dengan Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo, Norway, di Hotel Yogyakar- ta Plaza, Yogyakarta, 6-8 Mei

Wardaya, Manunggal K. dan Dwi Hapsari Retnaningrum, Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia I Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), di Universitas Surabaya (UBAYA),

-22 September 2011

Internet

Adiguna, Imran, Aswanto, Wiwie Heryani, Penerapan Diversi terha- dap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Http://Pas- ca.Unhas.ac.id, diakses tanggal

April 2014.

Herlina, Apong (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia), Peran Kpai Dalam Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Anak, http:// srsg.violenceagainstchildren.org, diakses tanggal 19 April 2014.

Mudzakir, Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya, http://pkbh.

uii.ac.id, diakses tanggal 26 April

Widodo, Restorative Justice in New Zealand Best Practice ,http://ww- w.justice.govt.nz, diakses tanggal

April 2014.

Rilantono, Lily I. (Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Anak Iindonesia), Anak yang Berkon- flik dengan Hukum, Hilangkah Hak Asasinya?,http://www.ykai. net, diakses tanggal 19 April

Ringkasan Kajian, oktober, 2012 http://www.unicef.org, diakses tanggal 19 April 2014.

Sifris, Ms Adiva, Sarah Middleton, Ross Hyams and Vicky Kirmos, Submission to The Family Law Council Regarding The Inquiry Into Relocation of Children in Family Law. Castan Centre for Human Rights Law, Monash University Law, http://www. law.monash.edu.au, diakses tang- gal 21 April 2014.

Simamora, Janpatar, Efektivitas Penggunaan Diskresi dalam Rangka Mewujudkan Pemerin- tahan yang Baik, www.akade- mik.nommensen-id.org, diakses tanggal 25 April 2014




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: