Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
Abstract
Karakter masyarakat Madura yang dikenal sebagai pekerja keras dan tanpa menyerah dalam kondisi apapun dan di manapun bukan rahasia lagi. Namun kekhasan budaya tersebut terkadang menampakkan kenyataan hidup yang berbeda. Hal ini terjadi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan dan satu desa di Kabupaten Sumenep. Secara realitas beberapa warga di desa-desa tersebut menjadi pengemis. Menjadi pengemis bagi mereka bukanlah hanya karena alasan ekonomi, melainkan sudah dilakukan secara turun temurun. Saat orang tuanya telah berhasil, pekerjaan menjadi pengemis akan diterus- kan oleh anaknya. Menjadi pengemis bagi anak merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, karena akan mempengaruhi psikologis anak dan akan mendidik anak menjadi malas bekerja. Pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja, karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya. Karenanya diperlukan upaya penanga- nan baik melalui penguatan hukum maupun konteks pemberdayaan keluarga untuk memutus mata rantai agar anak tidak dipekerjakan sebagai pengemis.
Kata Kunci : penanganan, pemberdayaan, ekploitasi, pekerja anak
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
Abdul Rachmad Boediono, 2008.
Hukum Pekerja anak, Malang, Universitas Negeri Malang.
Absori, Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Implementa- sinya di Indonesia pada Era Otonomi Daerah, Jurnal Jurispru- dende, Fakultas Hukum, Univer- sitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 2 No 2 Maret 2005
Darwan Prinst, 1997. Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Depdiknas, 2001. Pedoman Tehnis Pelayanan Pendidikan Bagi Pekerja Anak Sektor Informal, Jakarta.
Fifik, Pemberdayaan dan Perlindu- ngan HukumPekerja Anak di Malang, Jurnal Legality, Fakultas Hukum Universitas Muhammadi- yah Malang, Vol 14 No. 2
September-Februari, 2004.
Uswatun Hasanah, Pekerja Anak dalam Perspektif Hukum, Jurnal Rechtidee, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo,Vol 1
No.1, Juni 2006.
-------, Persepsi dan Sikap Ma- syarakat Terhadap Anak yang Melakukan Pekerjaan Terburuk di Kabupaten Bangkalan, Jurnal Rechidee, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Vol. 2 No.
, Desember 2007.
Irwanto, 1999. Permasalahan yang dihadapi pekerja anak, Yogyakar-
ta, Obor.
J. Suprapto, 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, Rineka Cipta.
Kusnadi Rusmil, Pekerja Anak ditin- jau Dari Dimensi Kesehatan, Jurnal Progresia, Juni 2000.
Lawrence Meir Friedman, 1975. The legal System. A Social Science Perspective. New York. Russell Sage Foundation.
Mohammad Ali Al Humaidy, 2003, Sosialisasi Nilai Pada Komunitas Pengemis, Tesis Pasca Sarjana Uinversitas Indonesia.
Putranto P, 2000. Penanggulangan Pekerja Anak dan Pembangunan Masyarakat Desa. Internasional Programme on the Elimination of Child Labour-International Labour Organisation (ILO-IPEC).
Suharsimi Arikunto, 1996. Prosedur
Penelitian, Jakarta, Rineka Cipta.
Sudikno, Mertokusumo, 2000. Pene- muan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi I, Cetakan ke I, Yogyakarta, Liberty.
Suparjan dan Henpri Sunyatno,
Pengembangan Masyarakat
: Dari Pembangunan Sampai Pemberdayaan, Yogyakarta, Aditya Media
Suyanto, Bagong, 2004. Perdaga- ngan dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak Perempuan, Jurnal Perempuan No. 29 Tahun
Syamsuddin, 1997. Petunjuk Pelak- sanaan Penanganan Anak yang Bekerja, Jakarta, Departemen Tenaga Kerja Republik Indone- sia.
Wahyudi, 2002. Beberapa Perma- salahan Pelaksanaan Perlindun- gan Anak dan Peran Forum Perlindungan Anak Bangsa. Puslitwan UNSOED.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1234
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: