KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Hana Djaja Waluja, Andy Hartanto, Herlin Djaja Waluja

Abstract


Perkembangan Zaman tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, melainkan juga perubahan pada aturan-aturan perundang-undangan. Perubahan akan aturan perundang-undangan yang ada saat ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui investasi baik dari dalam ataupun luar negeri disamping kondisi pandemi Covid-19. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CipKer) pada Paragraf 3 tentang Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing Pasal 143-145 membawa perluasan makna bagi kepemilikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), Peralihan hak serta penjaminannya sangat luas pemaknaannya hingga timbul ketidakpastian hukum khusunya bagi WNI. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui perluasan makna dalam pemberian kepemilikan HMSRS, peralihan hak serta penjaminan yang diberikan kepada orang asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu akibat hukum diberikan hak milik dan peralihan atas HMSRS kepada orang asing. Hasil penelitian ini, yaitu bahwa dengan diberikannya HMSRS kepada Orang Asing, dapat mengurangi kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan tempat tinggal. Kedua, Peralihan Hak atas Tanah dan penjaminan khususnya HMSRS  yang diberikan untuk dan antar Orang Asing dapat membawa ketidakpastian hukum, terlebih tidak diaturnya aturan mengenai jelasnya peralihan dan penjaminan yang dapat dilakukan.


Keywords


HMSRS; Orang Asing; UU CipKer.

Full Text:

PDF

References


Buku

Marzuki, Peter Mahmud. 2016, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Soedikno Mertokusumo. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Karunika-Universitas Terbuka.

Urip Santoso. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana.

Media Elektronik

Kompas. 2021. Muhammad Idris. Retrieved June 3, 2021, from https://money.kompas.com/read/2021/01/24/090600726/7-provinsi-dengan-jumlah-penduduk-terbanyak-di-indonesia?page=all

Soraya Novika. 2021, from https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5357228/kejar-target-pupr-mau-bangun-hampir-10-ribu-rusun?_ga=2.28766783.2098630524.1622537841-663182485.1622537841

Jurnal

Gaol, Selamat Lumban. 2018, Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing/ Warga Negara Asing di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 9 No.1.

Hartanto, J Andy. 2013, Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Jurnal Rechtens, 2.

Ibrahim, Cholid. 2016, Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, Jurnal Universitas Narotama.

Subekti. 2015, Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen, Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum, Vol 1, 39.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i2.11850

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: