Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat

Solehoddin -

Abstract


Abstrak
Belum adanya parameter yang jelas sejauh mana hak imunitas tersebut
melekat pada diri advokat menyebabkan tidak sedikit advokat dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum.Untuk itu,perlu kejelasan dasar pentingnya hak imunitas bagi advokat dan batasan yang jelas tentang hak imunitas yang
akan diberikan serta sejauhmana hak imunitas tersebut bisa dipertahankan. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officiumnobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Awalnya, Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, kini pengertian itu diperluas oleh MK menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Hak Imunitas – UU Advokat

References


Daftar Rujukan

Mukthie Fadjar (I),2001,“Penegakan

Hukum, Korupsi Dan Pemerintahan

yang bersih”,

Malang:Widya

Yuridika,

FH.

Univ. Widyagama

Mukthie Fadjar (II),2009, “Mahka-

mah Konstitusi Sebagai Pelaku

Kekuasaan Kehakiman,” Bahan

Kuliah Program Doktor, Malang:Fak.

Hukum Univ.

Brawijaya

Al Wisnobroto,1997,Hakim dan

Peradilan di Indonesia dalam

Beberapa Aspek Kajian, Yogyakarta:Universitas

Atmajaya

Anonim,2010,Kebijakan Penegakan

Hukum: Suatu Rekomendasi,

Jakarta: KHN.

Binziad Kadafi Dkk, 2002,Advokat

Indonesia Mencari Legitimasi;

Studi Tentang Tanggung Jawab

Profesi Hukum, Jakarta: PSHK

Henry Campbell Black,1991,Black

Law Dictionary, St. Paul : West

Group.

Daryl Koehn,2000,Landasan Etika

Profesi, Yogyakarta: Kanisius




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: