Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat
Abstract
Belum adanya parameter yang jelas sejauh mana hak imunitas tersebut
melekat pada diri advokat menyebabkan tidak sedikit advokat dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum.Untuk itu,perlu kejelasan dasar pentingnya hak imunitas bagi advokat dan batasan yang jelas tentang hak imunitas yang
akan diberikan serta sejauhmana hak imunitas tersebut bisa dipertahankan. Advokat yang berkedudukan sebagai profesi yang terhormat (officiumnobile) dan sebagai aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan profesinya. Awalnya, Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang Pengadilan, kini pengertian itu diperluas oleh MK menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan asalkan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tetap berpegangan pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Hak Imunitas – UU Advokat
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
Mukthie Fadjar (I),2001,“Penegakan
Hukum, Korupsi Dan Pemerintahan
yang bersih”,
Malang:Widya
Yuridika,
FH.
Univ. Widyagama
Mukthie Fadjar (II),2009, “Mahka-
mah Konstitusi Sebagai Pelaku
Kekuasaan Kehakiman,” Bahan
Kuliah Program Doktor, Malang:Fak.
Hukum Univ.
Brawijaya
Al Wisnobroto,1997,Hakim dan
Peradilan di Indonesia dalam
Beberapa Aspek Kajian, Yogyakarta:Universitas
Atmajaya
Anonim,2010,Kebijakan Penegakan
Hukum: Suatu Rekomendasi,
Jakarta: KHN.
Binziad Kadafi Dkk, 2002,Advokat
Indonesia Mencari Legitimasi;
Studi Tentang Tanggung Jawab
Profesi Hukum, Jakarta: PSHK
Henry Campbell Black,1991,Black
Law Dictionary, St. Paul : West
Group.
Daryl Koehn,2000,Landasan Etika
Profesi, Yogyakarta: Kanisius
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1141
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: