KEDUDUKAN HUKUM HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Abstract
Marriage is a human right that is protected by laws and regulations, the role of the state in regulating the occurrence of marriage. The marriage that occurs causes a series of legal relationships that occur both before and after the marriage. One of the objects of the legal relationship is the existence of marital property. In this study using normative research as well as a law approach and a conceptual approach. This study will examine more deeply about the position of assets from the results of sirri marriages in the legal perspective in Indonesia. If their marriage is legal then the consequences of their marital property can also be enjoyed by husband and wife so that the opposite applies if the marriage is not valid then their marital property will not benefit them. . Sirri (secret) marriages, or often sirri marriages, are known to those who are Muslim. Sirri marriages are unregistered marriages. In the Compilation of Islamic Law (KHI) the rules for those who are Muslim. Also do not know sirri marriage. KHI also regulates the obligation to register marriages, in addition to fulfilling the pillars and requirements of marriage.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Basyir, Ahmad Azhar, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press.
Hasan, Sofyan, 2018, Hukum Keluarga Dalam Islam, Malang: Setara Press.
Isnaeni, Moch., 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Surabaya : Revka Petra Media.
Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, Cet. 8, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
MK, Anshary, 2015, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Prawirohamidjojo, Soetojo, 1988, Dualisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya : Airlangga University Press
_______dan Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga, Cet. 4, Surabaya: Airlangga University Press.
Satrio, J., 1993, Hukum Harta Perkawinan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Summa, Muhammad Amin, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syahuri, Taufiqurrohman, 2015, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. 2, Jakarta : Preanada Media Group.
Syarifuddin, Amir, 2009, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Cet. Ke-3, Jakarta : Kencana.
Jurnal
Adami, Muhammad, 2017, Isbat Nikah: Perkawinan Sirri dan Pembagian Harta Bersama, At Tafahum, 1 (2) : 43 - 56, http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/article/view/957/750
Djuniarti, Evi, 2017, Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, De Jure, 17 (4) : 445-461, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.445-461
Erwinsyahbana,Tengku, 2012, Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1) : 166 - 178, DOI: https://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i02.1143
Faizal, Liky, 2015, Harta Bersama Dalam Perkawinan, Ijtima’iyya, 8 (2) : 77-102, DOI: https://doi.org/10.24042/ijpmi.v8i2.912
Islami, Irfan 2017, Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya, Adil: Jurnal Hukum, 8 (1) : 69 - 90, DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
Limbong, Panal Herbet dkk, 2022, Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia, Jurnal Retentum, 3 (1) : 213 - 229, https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/1346
Muksalmina, 2020, Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Jurnal Inovasi Penelitian, 1 (2) : 53 – 60, DOI: https://doi.org/10.47492/jip.v1i2.50
Mushafi dan Faridy, 2021, Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri Yang Bercerai, Batulis Civil law Review, 2 (1) : 43-55, DOI: https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.473
Musyafah, Aisyah Ayu, 2020, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Hukum Islam, Jurnal Crepido, 2 (2) : 111-122, DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Nur, Muhammad, 2013, Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam, Lex Privatum, I (3) : 60-70, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/3037/2582
Rochaeti, Etty, 2013, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Wawasan Hukum, 28 (1) : 650 - 661, DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v28i1.61
Santoso, 2016, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Yudisia, 7 (2) : Yudisia, 7 (2) : 412-434, DOI: https://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162
Zuhdi, Masjfuk, 1996, Nikah Siri di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, 28 (VII) : 35.
Makalah Seminar/Webinar
Isnaeni, Moch., 2021, “Nuansa Agama Dalam Hukum Perkawinan Nasional Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Webinar Eksistensi Buku I BW (Burgerlijk Wetboek) Dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional. 21 April.
Website
https://id.m.wikipedia.org>wiki>7 diakses jam 21.29 Sabtu, 12 Juni 2021
htps://lektur.id > arti perspektif, jam 21:37 Sabtu, 21 Juni 2021
https://brainly.co.id>tugas jam 21.41 Sabtu, 21 Juni 2021
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Plaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i1.11274
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: