KRITERIA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Abstract
This article discusses the criteria for international agreements that must get approval from Indonesian Legislative Assembly with focus on two problem what is the legal implications of Constitutional Court decision number 33/PUU-XVI/2018 for the criteria of international agreements that must be approved by Indonesian Legislative Assembly and how to determine the criteria of the international treaties that have broad and fundamental effects on people's lives which is related to the country’s financial burden. This is a normative legal research. The results of this study is that the legal implications of the Constitutional Court's decision for the criteria of international agreements which must have approval of Indonesian Legislative Assembly should be positive. Asides from not giving any limit of the criteria, it can also be used as a control for the government carelessness in ratifying international agreements in trading which is almost always using Presidential Regulation instrument. To determine the criteria that an international agreement has broad consequences and fundamentals related to the country’s financial burden or require establishment of regulation, is carried out through a consultation mechanism, and the results of this consultation are recommendations and respected.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agusman, Damos Dumoli, 2012, Dasar Konstitusional Perjanjian Internasional, Mengais Latar Belakang Dan Dinamika Pasal 11 UUD 1945 Tentang Perjanjian Internasional, dalam Sinta Dewi dkk (ed), Perkembangan Hukum Di Indonesia, Tinjauan Retrospeksi Dan Prospektif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
_______, 2019, Putusan Judicial Review MK Atas UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional : Apa Yang Berubah?, Jurnal Opinio Juris, 24, http://pustakahpi.kemlu.go.id
Jimly Asshiddiqie, 2010, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Jurnal
Bakar, Dian Utami Mas, 2014, Pengujian Konstitusional Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, Jurnal Yuridika, 29 (3) :274-298, https://doi.org/10.20473/ydk.v29i3.372
Dewanto, Wisnu Aryo, 2013, Problematika Keberlakuan dan Status Hukum Perjanjian Internasional (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-IX/2011), Jurnal Yudisial 6 (2) : 107 - 122, DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i2.108
_______, 2015, Akibat Hukum Peratifikasian Perjanjian Internasional di Indonesia: Studi Kasus Konvensi Palermo 2000, Veritas et Justitia, 1 (1) : 39-60, DOI: https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1416
Gusman, Delfina, Zimtya Zora, 2021, Amandemen Terhadap Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 Berkaitan Dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional (Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Tata Negara),UIR Law Review, 5 (1) : 76-88, DOI: https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(1).6997
Iskandar, Rusli Kustiaman, 2010, Kedudukan dan Eksistensi Parlemen dalam UUD 1945 Baru, Jurnal Konstitusi, II (1) :113 -133
Juwana, Hikmahanto, 2019, Kewajiban Negara Dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional : Memastikan Keselarasan Dengan Konstitusi Dan Mentransformasikan Ke Hukum Nasional, Undang:Jurnal Hukum, 2 (1) : 1-32, DOI : https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.1-32
Parthiana, I Wayan, 2008, Kajian Akademis (Teori dan Praktis) atas Undang-Undang Tentang Perjanjian Internasional berdasarkan Hukum Perjanjian Internasional, Indonesian Journal of International Law, 5 (3) : 460 - 487, https://doi.org/10.17304/ijil.vol5.3.177
Sandi, Andi dan Agustina Merdekawati, 2012, Konsekuensi Pembatalan Undang-Undang Ratifikasi Terhadap Keterikatan Pemerintah Indonesia Pada Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, 24 (3), 377-569, https://doi.org/10.22146/jmh.16120
Makalah
Eddy Pratomo, 2014, Analisis Kritis Terhadap Pasal 11 UUD 1945 Dan Permasalahannya Terkait Dengan Perjanjian Internasional, Makalah disajikan dalam Seminar Nasional Mengenai UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dan Universitas Pelita Harapan, Tangerang 17 November.
Harjono, 2009, Perjanjian Internasional Dalam sistem UUD 1945, Makalah dalam Status Perjanjian Internasional Dalam Tata Perundang- Undangan Nasional, Kompilasi Permasalahan (Untuk Kalangan Sendiri), Direktorat Perjanjian Ekonomi Dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum Perjanjian Internasional, Kemlu RI.
Surat Kabar Online
Heriani, Fitri N, “7 Perjanjian Perdagangan Internasional Ini akan Diratifikasi Indonesia”, diakses 13 November 2018, https://www.hukumonline.com/berita/a/7-perjanjian-perdagangan-internasional-ini-akan-diratifikasi-indonesia-lt5bea2c400d717
Rahmi Hertanti, 2018, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) dalam pernyataannya di hukumonline, 9 November
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
PutusanMK No 13/PUU-XVI/2018.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v17i1.11051
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: