PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
The problem of street children is a form of violation of children's rights. Fulfillment of children's rights is a top priority that must be fulfilled in relation to guarantees of legal protection and fulfillment of children's rights as stated in the Convention on the Rights of the Child. This study uses a normative legal method with a statutory approach (statue approach) and a conceptual approach (conceptual approach). Sources of data used are primary and secondary legal materials, data collection techniques using interviews. The results of this study indicate that the legal basis for the protection of street children can refer to the law on child protection and local regulations of the City of Mojokerto regarding the protection of street children and the welfare of the elderly. However, the implementation is not optimal because the legal protection provided to street children is still repressive. Even though legal protection is repressive in nature, the provision of criminal sanctions and imprisonment still requires preventive legal protection efforts. Preventive legal protection can be carried out by collaborating with the young Majapahit movement community to provide preventive legal protection efforts through: mental-spiritual guidance, skills training, sex education, and educational funding assistance.
Keywords: Street Children, Economic Exploitation, Legal Protection
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki, peter mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Jawahir, Thontowi. (2002). Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan). (Yogyakarta: Madyan Press.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yuliati, Y. dan Purnomo, M. (2003). Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Yulianto, M. fajar dan achmad. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Belajar.
Jurnal
Arliman, L. (2016). Partisipasi Masyarakat di dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 1–20.
Asrul. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Dinas Kesejahteraan Dan Sosial Kota Medan ). Jurnal Ilmiah Skylandesa, 2(1), 1–9.
Astri, H. (2014). Kehidupan Anak Jalanan di Indonesia: Faktor Penyebab, Tatanan Hidup dan Kerentanan Berperilaku Menyimpang. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 1–12.
Batlajery, M. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dari Tindakan Kejahatan Seksual Di Kota Ambon. In Universitas Hasanudin.
Deawinadry, & Hasyim, M. W. (2019). Penerapan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan. Journal Diversi, 3(2), 1–20.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(2), 1–18.
Karyati, S. (2020). Model Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan Terhadap Tindak Pidana Seksual Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 1–18.
Maemunah. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Pasca Reformasi. Jatiswara, 3(2), 1–19.
Mahyani, A., & Hidayat, S. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Sebagai Artis. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 1–13.
Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi Anak: Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Daerah Yogyakarta. Jurisprudence, 1(1), 1–12.
Piri, M. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex Administratum, 1(2), 7.
Pratama, R. G. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Anak Jalanan Di Kabupaten Subang. Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–13.
Rahmasari, H. (2017). Upaya Penanggulangan dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak di Kota Bengkulu. Supremasi Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 1–20.
Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 1–12.
Rumtianing, I. (2014). Kota Layak Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(27), 12.
Sofyan, A. M., & Tenripadang, A. (2018). Ketentuan Hukum Perlindungan Anak Jalanan Bidang Hukum. Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum, 15(2), 1–18.
Yuniarti, N. (2012). Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen dan Pengemis di Terminal Tidar Oleh Keluarga. International Journal Of Indonesian Society and Culture, 4(2), 1–8.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Jakarta, 1979.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jakarta, 1945.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta, 2006.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan. Jakarta, 2009.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2014.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i2.10731
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: