PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN
Abstract
Filosofi adanya lembaga kepailitan merupakan bentuk dari prinsip keadilan karena kepailitan adalah proses dan prosedur untuk membagikan atau mendistribusikan aset debitor secara adil dan merata kepada para kreditornya atas ketidakmampuan debitor dalam melaksanakan kewajibannya. Profesi kurator muncul sebagai bagian dari lembaga kepailitan yang mempunyai tanggung jawab cukup berat yang belum ada batasan dari tanggung jawab tersebut. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui tanggung jawab kurator itu.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu prinsip dan konsep tanggung jawab kurator kepailitan juga membahas tanggung jawab kurator terhadap resiko kerugian dalam pengurusan dan pembersan harta pailit.
Hasil penelitian ini yaitu bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Kedua tanggung jawab kurator terbagi atas 2 yaitu tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dan tanggung jawab pribadi kurator sehingga kurator harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian terhadap harta pailit dengan batasan-batasan tanggung jawabnya berdasarkan Undang Undang Kepailitan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Shubhan, M. Hadi. (2012). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Garner, Bryan A. (2014). Black’s Law Dictionary. Tenth Edition, USA : Thomson Reuters.
Declereq, Peter J.M. (2002). Netherland Insolvency Law – The Netherlands Bankruptcy Act and The Most Impotant Legal Concept. The Netherlands : T.M.C. Asser Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Notoatmojo, Soekidjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Bertens, K. (2015). Etika. Yogyakarta : Kanisius.
Sunarmi. (2010). Hukum Kepailitan edisi 2. Jakarta : Sof media.
Sapardjaja, Komariah Emong. (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi). Bandung : Alumni.
Fuady, Munir. (1999). Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suyudi, Aria, dkk. (2004). Kepailitan di Negeri Pailit : Analisis Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).
Nating, Imran. (2005). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan harta pailit. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Yuhassarie, Emmy. (2004). Kewajiban dan Standar Pelaporan Dalam Kepailitan & Perlindungan Kurator dan Harta Pailit. Pusat Pengkajian Hukum. xi.
Kukus, Friesy Maria. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum. III, 2, 149.
Al Mufti, Moch. Zulkarnain. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Lex Renaissance. 1, 1, 102.
Ridwan. (2018). Kedudukan Kurator dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Ius Constituendum. 3, 2, 204.
Astiti, Sriti Hesti. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Kurator Berdasarkan Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan. Yuridika. 31, 3, 447.
Wiradharma, Ida Bagus Adi dan Ida Ayu Sukihana. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit. Kertha Semaya. 4, 1, 11-12.
Reni, Tri Novita dan M. Faisal Husna. (2019). Analisis Model Kewenangan Kurator Dalam Mengurus dan Membereskan Harta Debitor Pailit, Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdiann Masyarakat.
Tuti Muryati, Dewi, Dhian Septiandani, dan Efy Yulistyowati. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. 9, 1, 12.
Fajar Riansyah Pratama, Budiharto, Hendro Saptono. (2015). Tanggung Jawab Kurator Setelah Adanya Putusan Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pailit (Studi Kasus Putusan Kepailitan PT Telkomsel). Diponegoro Law Journal., 4, 4, 5.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.10165
Refbacks
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: