Pembentukan Peraturan Desa di Desa Telang dan Gili Timur – Bangkalan
Abstract
Pembentukan Peraturan Desa bagi pemerintahan desa sangat menyulitkan karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya pada faktor pendidikan yang rendah. Sementara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa dapat membentuk peraturan desa untuk melaksanakan berbagai kebijakan Kepala Desa. Berdasarkan hal ini maka tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa. Maka untuk meningkatkan dalam merancang peraturan ini maka digunakan metode partisipasi aktif dan pendampingan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Partisipasi aktif adalah kegiatan pelatihan yang mengutamakan keaktifan peserta mempraktekkan dalam merancang peraturan desa. Sementara pendampingan dimaksudkan untuk memberikan masukan dan arahan ketika perangkat desa maupun BPD dalam merancang peraturan desa. Hasil dari kegiatan ini adalah pemerintahan desa pada kedua desa tersebut dapat menyusun rancangan peraturan desa terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Mubyarto. 1984. Pembangunan Pedesaan. P3PK UGM. Yogyakarta.
Nurcholis, H. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemeritahan Desa. Erlangga. Jakarta.
Silahuddin, M. 2015. Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Jakarta-Indonesia.
Sukriono, D. 2010. Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa Politik Hukum Pemerintah Desa di Indonesia. Malang: Setara Press kerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan.
Widjaja, H.A.W. 2002. Pemerintahan Desa/ Marga Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeritahan Daerah. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6111
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Encik Muhammad Fauzan, Uswatun Hasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Pangabdhi by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.