Kajian Hukum Pembentukan Tenaga Ahli Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Helmy Boemiya

Abstract


Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah. Permasalahan utama dalam penuisan ini ialah apakah diperbolehkan membentuk tenaga ahli bagi kepala daerah dan bagaimana kajian hukumnya terkait persoalan tersebut. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas freis ermessen atau kebebasan bertindak bagi seorang pejabat negara untuk menjalankan tugasnya. Pembentukan tenaga ahli kepala daerah dapat dilakukan jika berdasar beberapa hal, yaitu berdasarkan konstitusi, perundang-undangan, doktrin hukum dan praktik ketatanegaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama ini. Maka, Pembentukan tenaga ahli untuk membantu seorang kepala daerah, dalam hal ini kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia diperbolehkan sepanjang demi kepentingan umum dan mensejahterakan masayrakat daerah serta tidak bertentangan hukum yang lebih itnggi. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka negara pada konteks ini pemerintah daerah yang ada di Indonesia harus ikut terlibat aktif dalam urusan masyarakat khususnya dalam mensejahterakan masyarakatnya.


Keywords


tenaga ahli; kepala daerah; pemerintahan daerah di Indonesia

References


Hasrul, M & Pradana, S.A. 2017. Urgensi Staf Ahli Kepala Daerah (Kajian Teoritik Keberadaan Staf Ahli sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam Penanganan Isu-isu Strategis di Daerah. Literasi. Jogjakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Bupati Jombang.

Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Helmy Boemiya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: