Analisis Pengaturan Perlindungan Petambak Garam di Kabupaten Sampang dalam Kebijakan Tata Kelola Garam

Fauzin Fauzin

Abstract


Kebijakan perlindungan sosial sangatlah penting dilakukan untuk memberi kemudahan petani dalam menjalankan aktifitas produksinya. Hal ini dapat mendukung pula pencapaian program swasembada garam, disamping faktor ketersediaan lahan dan pembinaan petani oleh pemerintah. Kebijakan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam rakyat, sehingga dapat mendukung produksi garam secara nasional berikut serapan oleh pasar industri. Penelitian deskriptif ini bertujuan memaparkan fakta pelaksanaan suatu kebijakan perlindungan sosial bagi para petani yang dijalankan oleh pemerintah, baik oleh Pemeritah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dari empat Kabupaten yang ada di Pulau Madura. Berdasarkan hasil kajian, bahwa hanya Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang yang menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi petambak garam, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Sementara untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten Pamekasan, dalam penelitian kali ini tidak ditemukan kebijakan yang diterbitkan langsung oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pamekasan yang terkait dengan Petambak Garam. Meskipun, dihasilkan dari lahan seluas 914 ha. Produksi tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 123.535 ton. Hal ini karena kondisi cuaca yang kurang mendukung untuk produksi garam.dari lahan seluas 914 ha. Produksi tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 123.535 ton. Hal ini karena kondisi cuaca yang kurang mendukung untuk produksi garam.


Keywords


petani; produksi; tambak garam; kebijakan; perlindungan

Full Text:

PDF

References


Alisjahbana. 2004. Kebijakan Publik Sektor Informal. ITS Press: Surabaya

Dye, T.R. 1976. Policy Analysis: What Government Do, Why They Do it, and What Different it Makes. The University of Alabama Press.

Ihsannudin. 2012. Pemberdayaan Petani Penggarap Garam Melalui Kebijakan Berbasis Pertanahan. ACTIVITA. Jurnal Pemberdayaan Mahasiswa dan Masyarakat. LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta. Vol. 2 No. 1

Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan). 2014. Publikasi: Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia Paska Orde Baru, Sebuah Tinjauan Kritis. Diunduh tanggal 7 Oktober 2018.

Mulyana, D. 2003. Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Rosdakarya

Nazir, M. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Pressman, J.L. dan Wildavsky. 1978. Implementation. Barkley and Los Angeles: University of California Press

Punch, K.F. 1998. Introduction to Social Research: Quantitative and Qualitative Approaches. London: Sage Publications.

Saad, S. 2018. Kolom: Perlindungan Petani Garam. Diunduh tanggal 6 Oktober 2018 dari https://m.detik.com/news/kolom/3941338/ perlindungan-petani-garam.

Wahab, S.A. 2002. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6285

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fauzin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: