Pertimbangan Bidang Hukum Mahkamah Agung untuk Memberikan Kepastian Hukum Indonesia

Candra Maulidi Syahputra

Abstract


Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tertinggi selaku pengampu tugas yudisial. Sebagai lembaga peradilan, tentu menjadi fungsi utama yang dimiliki adalah bersidang mencari keadilan. Namun demikian, ternyata Mahkamah Agung memiliki fungsi tambahan bersifat ketatanegaraan yaitu fungsi nasehat. Salah satu kewenangan fungsi ini adalah memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan baik diminta maupun tidak. Namun pertimbangan hukum tersebut tidak memiliki daya ikat apapun dan ketidakjelasan pelaksanaannya.  Penelitian artikel ini menggunakan metode normatif. Analisa penelitian jenis normatif adalah dengan mengkaji bahan hukum tertulis yang berisi asas hukum, tata urutan hukum, perbandingan serta dari literature-literatur yang disusun secara kompleks sebagai instrument untuk mengurai dalam menjawab permasalahan. Tentu sebagai landasan utama pengkajian merupakan interpretasi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan.   Dari uraian analisis yang dilakukan, kesimpulan penulis adalah harus dilakukan sebuah perubahan dalam landasan yuridis mengenai kewenangan Mahkamah Agung memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.


Keywords


Mahkamah Agung, Pertimbangan Hukum, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Budiyono. 2014. Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila. Jurnal: Fiat Justisia, Vol. 8 No. 3: 410 pp.

Fuady, M. 2011. Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat). PT. Refika Aditama. Bandung.

Harahap, M.Y. 2014. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Harimurti, Y.W & Fauzan, E.M. 2013. Hukum Tata Negara. UTM Press. Bangkalan.

Hasanah, S. 2018. Perbedaan Das Sollen dengan Das Sein, Artikel, diakses melalui: www.hukumonline.com

Librayanto, R. 2008. Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. PuKAP. Makassar.

Nurdin, B. 2012. Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. PT. Alumni. Bandung.

Subiyanto, A.E. 2015. Mendesain Kewenangan Kekuasaan kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 4: 667 pp.

Syamsuddin, R & Aris, I. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Mitra Wacana Media. Jakarta.

Yasin, M. 2011. Bahasa Hukum: ‘Fatwa’ dan ‘Hukum Positif’, diakses melalui: www.hukumonline.com.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Candra Maulidi Syahputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: