Product Liability dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Berlabel Halal Palsu
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan pada UUJPH menunjukkan bahwa pelaku usaha seharusnya tahu bahwa dilarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti syariat Islam dan harus bertanggungjawab atas produk yang diperdagangkan. Tetapi pada kenyataannya masih ditemukan adanya produk dan makanan yang tidak memiliki sertifikat/label halal atau bahkan mencantumkan label halal palsu. Pencantuman label halal pada produk berfungsi untuk memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam menggunakan maupun mengkonsumsi produk tersebut. Eksistensi label halal ini dianggap penting bagi konsumen muslim sebagai informasi mengenai komposisi produk. Artikel ini bermaksud untuk menilik lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen terhadap produk berlabel halal palsu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aqimuddin, E.A & Kusmagi, M.A. 2010. Masalah Seputar Bisnis. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Dewi, N.K & Sucipta,J. 2017. Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Terhadap Perlindungan Konsumen Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG). Denpasar.
Hamid, A.H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Makassar: Sah Media.
Hasan, K.N. 2014. Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum Vol.14 No.2.
Holijah. 2014. Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di era Globalisasi. Vol. 14 No. 1.
Islam, T & Chandrasekaran, U. 2013. Halal Marketing: Growing The Pie. International Journal of Management Research And Review: Vol. 3 No. 10.
Kristiyanti, C.T.S. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurniasari, A. 2013. Perlindungan Konsumen atas Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pada Produk Kopi. Makassar.
Revin, I. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Adanya Pemalsuan Labelisasi Halal Pada Produk Pangan Impor. Diponegoro Law Journal. Vol 6 No 2.
Saputro, L.A. 2012. Analisis Perlindungan. Hukum Dari Pemalsuan Sertifikasi dan Labelisasi Halal. Sebagai Bentuk Legitimasi Kehalalan Produk di. Indonesia.
Shofie, Y. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sugiono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RD. Bandung: Alfabeta.
Sukarmi. 2008. Cyber Law Kontrak Elektronik dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha. Jakarta: Pustaka Sutra.
Susanto, H 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Syafrida, 2017. Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum dan Hak-hak. Konsumen Muslim: Vol. 7 No. 2.
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6275
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Galuh Widitya Qomaro, Indria Mawaddah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.