Perlindungan atas Hak Anak yang Terabaiakan (Studi Kasus Yayasan Anak Yatim di Surabaya)
Abstract
Pasal 53 ayat 2 UU HAM menyebutkan bahwa “Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. Namun dalam keenyataan menunjukkan bahwa tidak semua anak memiliki akta kelahiran. Salah satu kenyataan terjadi pada Yayasan Anak Yatim di wilayah Surabaya, terdapat dua puluh lima persen anak tidak memiliki akta kelahiran. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yang lahir dari pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapatkan akta kelahiran. Artikel ini mengulas secara hukum dan persoalan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan target capaian program IbM penulis. Hasil menunjukkan bahwa kecenderungan para orang tua tidak melakukan pendaftaran atau pengurusan akta kelahiran anaknya dikarenakan faktor tempat tinggal dan pendidikan yang minim sehingga terdapat anggapan bahwa akta kelahiran bukan hal penting.
Kata kunci : anak yatim, perlindungan hukum, akta kelahiran
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 39 Tahun 2013.
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013.
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v12i1.5179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Murni Murni, Djulaeka Djulaeka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.