STUDI PERBANDINGAN PENDIDIKAN UMUM DAN AGAMA DI KABUPATEN BANGKALAN

Sigit Dwi Saputro

Abstract


Praktek pelaksanaan pendidikan telah dirinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun Jenis pendidikan penjelasanya tertuang dalam bab VI pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus. Secara kelembagaan, pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh kementerian Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil penelitan menunjukkan proporsi tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Bangkalan untuk tingkat Sekolah Dasar berada dalam rangking terbesar dibandingkan lulusan SMP, SMA maupun SMK yaitu 28.896 orang atau 6,12% sedangkan tingkat pendidikan penduduk terkecil adalah Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 2.188 orang atau 0,47%. Jumlah guru di Kabupaten Bangkalan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga profesional pendidik sangat rendah. Untuk tingkat SD, jumlah guru yang tersertifikasi hanya sekitar 26,55%, sementara itu untuk tingkat SMP prosentase guru bersertifikat pendidik hanya 23,65%. Prosentase lebih rendah terdapat untuk tingkat SMA dan SMK yaitu 17,61% dan 6,12%. Dampak terhadap kualitas pendidik rendah akan berimbas terhadap kualitas lulusan yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Keywords


Pendidikan, Kabupaten Bangkalan, Guru

Full Text:

PDF

References


Ansori. 2015. Banyak Guru TPA Masih Lillahi Ta’ala. Harian kompas.

Anton, Syaf. 2015. Bahasa Madura Terancam Punah. Lontar Madura. 10 Juli 2015

Badan Pusat Statistik . 2015. Statistik Daerah Kabupaten Sumenep. Sumenep: Badan Pusat Statistik Sumenep

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1979. Pendidikan di Indonesia dari Zaman ke Zaman. Jakarta: LP3ES

Departemen Agama RI. 1985. Pedoman Pembinaan Pesantren. Jakarta: Dirjen Bimbingan Islam

Hana, Rudi. 2012. Perubahan-perubahan Pendidikan di Pesantren Tradisional (Salafi). Jurnal Tadris Volume 7 Nomor 2.

Kemenag. 2013. Data Umum Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Tahun 2013 Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013. Surabaya: Kemenag Jatim

. 2015. Data Umum Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Tahun 2013 Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2015. Surabaya: Kemenag Jatim

Mastuhu.1994. Dinamika Pesantren. Jakarta: INIS

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Jakarta: Kemenag

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Jakarta: Kemenag

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Said Agil Siradj. 1999. Pesantren Masa Depan Wacana Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren. Bandung: Pustaka Hidayah

Thaib, Amin. 2012. Pendidikan Life Skills Berwawasan Kemandirian. Jakrta: Kemenag Jakarta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Wahjoetomo. 1994. Perguruan Tinggi Pesantren, Pendidikan Alternatif Masa Depan. Jakarta: Gema Insani Press




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v11i1.4438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sigit Dwi Saputro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: