Pengaturan Tentang Kekerasan Dalam Program Siaran TV

Surokim Surokim

Abstract


Kajian ini menganalisis tentang kualifikasi kekerasan yang dapat dikategorikan melanggar isi siaran. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Objek kajian adalah pelanggaran kekerasan dalam program siaran lembaga penyiaran televisi swasta. Hasil kajian menemukan bahwa dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Kualifikasi kekerasan tersebut diatur secara rinci dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang bisa menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, 2) ditayangkan secara berulang-ulang dan dominan mengandung adegan kekerasan dari awal hingga akhir acara, 3) ada kesengajaan, 4) mendramatisasi peristiwa, 5) yang disiarkan pada jam aman bagi anak, 6) yang akibat tayangan tersebut dapat menyebabkan trauma berkepanjangan dan 7) terjadinya kekerasan lanjutan.

Keywords


Program Siaran; Kekerasan; TV Swasta; Pelanggaran Isi Siaran; Kekerasan; UU No 32 Tahun 2002

Full Text:

PDF

References


Hidayat, Dadang Rahmat. 2010. Mencermati Tayangan di Televisi, Makalah Smeinar di Unibraw Malang, 20 Agustus 2010.

Judhariksawan. 2010. Hukum Penyiaran.

Jakarta: Rajawali Press

Masduki. 2007. Regulasi Penyiaran, Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LKIS

Kriantono, Rahmat. 2007. Bangkitlah Penonton TV. Opini di Harian Kompas, 26 Mei 2007

Mutmainnah, Nina. 2008. Wajah Buram Sinetron Remaja, Seminar Hasil Penelitian tentang Kekerasan di tayangan Sinetron, YPMA, Jakarta, 20 Februari 2008.

Surokim, 2010. Kekerasan di TV. Opini di Harian Surya, 22 April 2010

------------, 2010. Mencegah Siaran Tak Bermutu. Opini di Harian Surya, 3 Februari 2010

Uyun,Yasirwan. 2008. Literacy Media, Surabaya, Makalah disampaikan dalam Pendidikan Media Literacy untuk Pelajar di Surabaya 30 April 2008

Wiryawan, Hari. 2007 Dasar Dasar Hukum Media. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Dokumen Peraturan :

UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Peraturan Pemerintah No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Stándar Program Siaran (SPS) 2007

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Stándar Program Siaran (SPS) 2009

www.wikipedia.com diakses 4 Juli 2011 http://id.wikipedia.org. Daftar Stasiun Televisi di Indonesia diakses 4 Juli 2011, pukul 16.12 WIB

www.agbnielsen.net diakses 4 Juli 2011




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v5i1.2496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Surokim Surokim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: