Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak
Abstract
Perjanjian baku dalam transaksi bisnis terjadi bukan melalui proses negosiasi yang seimbang diantara para pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian karena hanya salah satu pihak saja yang membuat isi perjanjian. Perjanjian pemberian kredit dapat dikategorikan sebagai kontrak baku. Hal ini dapat dilihat dari bentuk dan format perjanjian kredit yang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank. Sehingga, klausula-klausula dalam dokumen perjanjian kredit semuanya dibakukan tanpa pemberian kebebasan untuk menegosiasikan kembali isi klausula kepada pihak nasabah debitur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mariam Darus Badrulzaman. (1994) Aneka Hukum Bisnis. Alumni. Bandung.
Muhamad Djumhana. (2003) Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Munir Fuady. (2003) Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua. Citra Aditya Bakti. Bandung.
----------------. (2003) Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti. Bandung.
----------------. (2002) Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rachmadi Usman. (2001) Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Sentosa Sembiring. (2000) Hukum Perbankan. Mandar Maju. Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini. (1993) Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Institut Bankir Indonesia. Jakarta.
Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank.
Alfabeta. Jakarta.
Compendium Hukum Belanda. Yayasan Kerja sama Ilmu Hukum Indonesia-Negeri Belanda di’s-Gravenhage.
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v4i1.2447
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Yenny Eta Widyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.