Batasan dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif dalam Hukum Pidana

Hwian Christianto

Abstract


Undang-undang harus diartikan sebagai kemampuan untuk berada di tangan pengacara untuk memahami makna atau tujuan pengukuran hukum. Interpretasi ekstensif adalah metode yang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan metode lain. Memperluas ruang lingkup hukum, akan ditampilkan kepada masalah tertentu ketika berhadapan dengan hukum dan membutuhkan aturan hukum. Pada bermain berikutnya, metode interpretasi panjang justru mempunyai perubahan yang signifikan. Jika penafsiran yang luas dari prinsip ini lebih dipahami sebagai perluasan makna gramatikal UU sehingga interpretasi yang luas kini lebih fokus pada nilai-nilai sipil. Kemudian, tidak ada yang lebih dari akomodasi keadilan dan supremasi hukum.

Keywords


interpresi luas; supremasi hukum; nilai kehidupan

Full Text:

PDF

References


Ajarotni, et. al (ed.). (2008) Tesaurus Bidang Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Apeldoorn, L.J. van. (1996) Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XXVI, Jakarta, Pradnya Paramitha.

Black, Henry Campbell. (1990) Black’s Law Dictionary Deluxe: Definitions of Terms and Phrases of American and English Jurisprudence: Ancient and Modern, Sixth Edition, Amerika, St. Paul Minn. West Publishing.

Bodenheimer, Edgar. (1962) Jurisprudence: The Philosophy and Method of the Law, Cambridge, Massachusetts, Harvard University Press

Bruggink, J.J.H. (1999) Refleksi tentang Hukum, terjemahan: Arief Sidharta, Cet. II, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Farid, A. Zainal Abidin. (1995) Hukum Pidana I, Cet.

I, Jakarta, Sinar Grafika Offset.

Hadikusuma, Hilman. (1972) Hukum Pidana Adat, Jakarta, Alumni.

I Nyoman Nurjaya, “Penalaran Hakim dalam Menciptakan Hukum, Judge-Made-Law: Suatu Kegiatan Berpikir Ilmiah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4 Th. XIII, Juli 1983.

Lamintang, P.A.F. (1997) Dasar-dasar untuk mempelajari Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, Cet. III, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Soerodibroto, R. Soenarto. (1991) KUHP & KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Edisi Ketiga, Jakarta, Rajawali Pers.

Mertokusumo, Sudikno �� PPiittlloo,, A. (1993) Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cet. I, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (1993) Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1989) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta, Balai Pustaka.

Padmo Wahyono, “Bagaimana Membangun dan Membina Hukum Nasional”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 2 Tahun ke-XVI April 1986.

Wibowo, Basuki Rekso, “Penemuan, Penafsiran dan Penciptaan Hukum oleh Hakim berkaitan dengan Jurisprudensi sebagai Pedoman Penerapan Hukum bagi Pengadilan”, Yuridika, No. 5 �� 6 Th. XI, September–Desember 1996.

Varia Peradilan No. 19, Bulan April 1987.

Sumber Internet di akses tanggal 14 April 2009.

Sumber Internet di akses tanggal 17 Juli 2009.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i2.2408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hwian Christianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: