Aspek Pidana Iklan yang Menyesatkan Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Erma Rusdiana

Abstract


Permasalahan yang dapat dikemukakan adalah: (1) Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana iklan yang
menyesatkan dalam UU Perlindungan konsumen (2) Siapakah yang bertanggung jawab terhadap iklan yang menyesatkan dan (3) Apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam penegakan hukumnya. Iklan yang menyesatkan telah diatur dalam UU No. 8 Th. 1999, tentang perilaku periklanan yang terkandung dalam pasal 9, 10, 12, 13,dan 17. Sedangkan tanggung jawab atas suatu iklan yang diproduksi terkandung dalam pasal 19 dan 20. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap iklan yang menyesatkan banyak ditentukan oleh faktor masyarakat itu sendiri sebagai konsumen suatu produk yang sering kali bersikap pasif.

Keywords


Aspek pidana; Iklan yang menyesatkan; pelaku usaha; perlindungan konsumen; pertanggungjawaban pidana

Full Text:

PDF

References


Hetrik, H. (1996) Azas pertanggungjawaban korporasi

dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT Radja Grafindo.

Moelijatno. (1993) Azas-azas hukum pidana. Jakarta:

Rineka Cipta.

Nasution, Az. (1999) Hukum perlindungan konsumen.

Jakarta: Daya Widya.

Rahardjo, S. (1997) Masalah penegakan hukum dari

pendekatan sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Soekanto, S. (1983) Faktor-faktor yang memengaruhi

penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Swasta, B. (1984) Azas-azas marketing. Yogyakarta:

Liberty.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Erma Rusdiana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: