Aspek Pidana Iklan yang Menyesatkan Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
menyesatkan dalam UU Perlindungan konsumen (2) Siapakah yang bertanggung jawab terhadap iklan yang menyesatkan dan (3) Apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam penegakan hukumnya. Iklan yang menyesatkan telah diatur dalam UU No. 8 Th. 1999, tentang perilaku periklanan yang terkandung dalam pasal 9, 10, 12, 13,dan 17. Sedangkan tanggung jawab atas suatu iklan yang diproduksi terkandung dalam pasal 19 dan 20. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap iklan yang menyesatkan banyak ditentukan oleh faktor masyarakat itu sendiri sebagai konsumen suatu produk yang sering kali bersikap pasif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hetrik, H. (1996) Azas pertanggungjawaban korporasi
dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT Radja Grafindo.
Moelijatno. (1993) Azas-azas hukum pidana. Jakarta:
Rineka Cipta.
Nasution, Az. (1999) Hukum perlindungan konsumen.
Jakarta: Daya Widya.
Rahardjo, S. (1997) Masalah penegakan hukum dari
pendekatan sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Soekanto, S. (1983) Faktor-faktor yang memengaruhi
penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Swasta, B. (1984) Azas-azas marketing. Yogyakarta:
Liberty.
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2395
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Erma Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.