Tanggung Jawab Penyelenggara Platform Atas Peredaran Produk Imitasi Pada Marketplace

Wella Mareta Nanda

Abstract


Abstrak

Keberadaan internet mendorong terjadinya perubahan pada sistem perdagangan. Sistem perdagangan dari konvensional telah beralih secara online, salah satunya melalui platform marketplace. Beragam kemudahan dapat dirasakan dari kehadiran platform marketplace, namun di lain pihak mampu mendatangkan problematika tersendiri bagi pemegang hak atas merek. Hal tersebut dikarenakan banyak ditemukan produk imitasi (palsu) yang diperdagangkan di platform marketplace oleh penjual yang tidak bertanggungjawab. Tuntutan gaya hidup yang berorientasi pada suatu merek eksklusif (brain minded) dengan tingkat perekonomian rendah mendorong pembeli untuk membeli produk imitasi karena harganya jauh lebih murah. Oleh karena itu, hal tersebut mengakibatkan peredaran produk imitasi semakin marak pada platform marketplace. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran produk imitasi termasuk perbuatan yang merugikan pemegang hak atas merek karena penjual memperdagangkan produknya dengan mencantumkan merek yang telah terdaftar. Di dalam hukum positif tidak ditemukan pengaturan secara spesifik bahwa penyelenggara platform marketplace bertanggungjawab atas peredaran produk imitasi. Meskipun demikian, penyeleggara platform memiliki kewajiban untuk memastikan segala aktivitas pada platformnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata Kunci: E-commerce,  Marketplace; Produk Imitasi; Hak Merek.

Abstrak

The existence of internet encourages changes in trading system. The conventional trading has moved online, through the marketplace platform. There are various conveniences from marketplace platform existance, but it can create problems for trademark rights holders due to many imitation (fake) products are traded on the marketplace platform by irresponsible sellers. Lifestyle demands that are oriented towards exclusive brand (brain minded) with low economic level encourage buyers to buy counterfeit products because the prices are much cheaper. Thus, the circulation of imitation products increasingly widespread on the marketplace platform. The purpose of this recserach is to find out the forms of violations by sellers who trade imitation products and the responsibility of marketplace platform providers for the circulation of imitation products. The research methode using juridical approach. The results show that the circulation of imitation products is an act that is detrimental to the holders of trademark rights because sellers trade their products by including a registered brand. In positive law there is no specific regulation that marketplace platform providers are responsible for the distribution of counterfeit products. However, platform providers have an obligation to ensure that all activities on their platform do not conflict with applicable laws and regulations.

 

Keywords: E-commerce, Marketplace, Imitation Product, Trademark Right


Keywords


E-commerce, Marketplace; Produk Imitasi; Hak Merek.

References


Jack Febrian, Menggunakan Internet (Informatika 2003).

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global (PT. Citra Bakti 2005).

Jony Wong, Internet Marketing for Beginners (PT. Alex Media Komputindo 2010).

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2014).

Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Kencana 2011).

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia (Nusa Media 2019).

Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar (Pustaka Yustitia 2010).

Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Deepublish 2016).

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI (Refika Aditama 2018).

Aulia Muthiah, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia (Pustaka Baru Press 2016).

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Harmoni Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Swasta Nulus 2018).

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights) (PT. Raja Grafindo Persada 2010).

Indri Winarsih dan Firya Oktaviarni, 'Tanggungjawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Provinsi Jambi' (2021) II Zaaken: Jorunal of Civil; and Bussiness Law.

Andreyan Nata Giantama dan Munawar Kholil, 'Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace' (2020) VIII Jurnal Privat Law.

Ade Rossa Jibriliastiti dan Rudi Cahyono, 'Gambaran Gaya Hidup Brand Minded Pada Remaja Putri' (2018) VII Jurnal Psikologi Pendidikan dan perkembangan.

Hessa Arteja dan Christine S.T. Kansil, 'Analisis Pengawasan Penyelenggaea Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu Di Platform Marketplace' (2020) III Jurnal Hukum Adigama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Online.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggungjawab Penyedia Platform Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content.

Indira Nurul Anjani, 'Jual Barang Palsu Di Marketplace, Penyedia Ikut Bertanggungjawab Gak Sih? (SmartLegal.id, 2021)diakses pada 08 Januari 2022.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v15i2.22541

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Wella Mareta Nanda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: