Ambivalensi Kedudukan Dan Fungsi Penyidikan Hakim Komisaris Di RUU KUHAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Keberadaan Hakim Komisaris dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan hal yang urgen untuk diterapkan sebagai bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan beberapa kelemahan dalam sistem praperadilan. Sebagaimana diuraikan di atas pengawasan sistem praperadilan secara implisit masih lemah karena didasarkan atas inisiatif tersangka dalam mengajukan praperadilan artinya secara eksplisit proses peradilan dapat diketahui bermasalah bukan karena pengawasan organ negara akan tetapi inisiatif tersangka dalam mengajukan praperadilan. Berdasarkan hal itu penulis mengkaji 1) bagaimana perkembangan kedudukan dan fungsi hakim komisaris di Indonesia? dan 2) bagaimana konstruksi hakim komisaris di RUU KUHAP dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Kewengan dan penggunaan wewenang yang dimiliki oleh hakim komisaris tersebut, pengaturan pengujian mengenai penggunaan wewenang apparat penegak hukum pada tahap pendahuluan pada konsep RUU KUHAP lebih lengkap, secara konseptual jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi dalam KUHAP. Hakim Komisaris dapat bertindak secara eksekutif yaitu memberikan koreksi atas lemahnya kewenangan praperadilan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anggara, dkk, Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah dan Praktiknya, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2014.
Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta:SInar Grafika, 2015.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan di Indonesia, BPHN: Jakarta, 2011.
Romli Atasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenadaa Media Group, 2010.
Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus Napitupulu, , Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan dalam Rancangan KUHAP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2014.
Tim PERADI untuk RUU KUHAP, Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial, Jakarta: Papas Sinar Sinanti bekerja sama dengan PERADI, 2010.
Adyan, Antory Royan, ‘Kedudukan Hakim Komisaris Sebagai Pengawas Penyidik Dalam Melakukan Tindakan Upaya Paksa’, Jurnal Hukum Staatrechts, Volume 1.No. 1 (2014), hlm 4-5
Maringka, Rifaldi Jesaya, ‘Pembentukan Lembaga Hakim Komisaris Dalam Upaya Mereformasi Hukum Acara Pidana Indonesia Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1981’, Jurnal Hukum Unsrat, Vol 23.No 10 (2017), hlm 2
Muhaimin, Muhaimin, ‘Penerapan Asas Oportunitas Oleh Kejaksaan Agung Bertentangan Dengan Asas Legalitas Dan “Rule Of Law”’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17.1 (2017), 108
Nugroho, Wahyu, ‘Rekontruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Dam Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum’, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14.No. 04 (2017), 4
Panggabean, R, M, ‘Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dari Prespektif POLRI Sebagai Penyidik’, Masalah-Masalah Hukum, Vol 39.No 3 (2010), 3
Putra, Sandi Prisma, ‘Urgensi Lembaga Hakim Komisaris Sebagai Alternatif Pengganti Lembaga Praperadilan’, Scientica, Volume II.No. 2 (2015), hlm 3
Rumega, I Wayan Gede, ‘Hakim Komisaris Dan Miscarriage Of Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19.No. 1 (2019), hlm 2
Sulu, Clief R, ‘Kedudukan Hakim Komisaris Dalam Rancangan KUHAP Pada Sistem Peradilan Pidana’, Lex Crimen, Vol. IV.No. 3 (2015), hlm. 2
DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v15i2.16673
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ananda Chrisna D. Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.