PENERAPAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEGIATAN INTENSIFIKASI PERPAJAKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

Dini Wahyu Hapsari

Abstract


Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan Negara adalah dengan memaksimalkan penerimaan yang berasal dari pajak. Untuk itu, Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan perpajakan yang salah satunya adalah dengan membuat account representative pada kantor pelayanan pajak. Account representative tersebut diharapkan dapat membantu program intensifikasi perpajakan yang sedang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak. Dalam hal ini account representative diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pajak dengan wajib pajak dengan memberikan pelayanan, pengawasan, dan pembinaan yang baik kepada wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh account representative terhadap kegiatan intensifikasi perpajakan. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis membuat angket berupa kuesioner yang diberikan kepada para pegawai di KPP Pratama Bandung Cibeunying dan melakukan wawancara untuk dapat menjawab identifikasi masalah yang dikemukakan. Teknik analisis yang digunakan adalah uji validitas dan reliabilitas, uji koefisien korelasi Rank Spearman, analisis regresi, dan pengujian hipotesis uji t. Berdasarkan hasil perhitungan koefisien korelasi diperoleh nilai sebesar 0,768, yang dapat dikatakan bahwa korelasi antara pengaruh account representative terhadap kegiatan intensifikasi perpajakan memiliki hubungan interpretasi yang kuat. Sedangkan berdasarkan hasil perhitungan pengujian hipotesis dapat diketahui bahwa nilai thitung > ttabel yaitu sebesar 5,743 > 2,069, maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak dan Ha diterima. Dengan demikian dapat disimpulkan hipotesis yang diajukan yaitu ”Diduga Account Representative sangat berpengaruh terhadap kegiatan intensifikasi perpajakan” dapat diterima. Sehingga untuk mengoptimalkan kegiatan intensifikasi perpajakan pada Kantor Pajak diperlukan peranan yang besar dari account representative agar tujuan utama Dirjen Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak dapat terlaksana dengan baik.

Keywords


Account representative, intensifikasi perpajakan, penerimaan pajak, wajib pajak, dirjen pajak

References


Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying. 2007. Sistem Administrasi Perpajakan Modern.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/KMK/01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

Mardiasmo, Prof. Dr. MBA.2008. Perpajakan Edisi Revisi 2008. Yogyakarta: CV Andi Offset

Nasir, Moh Ph.D. 2005. Metode Penelitian Edisi Empat. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Nasucha, Chaizi.2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Pedoman Pelaksanaan Tugas Acount Representative. 2007.Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.01/2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.

Poernomo, Hadi. 2010. Reformasi Administrasi Perpajakan. Dalam Heru Subyantoro dan Singgih Riphat. Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahadjo, Budi & Djaka, S. 2002. Dasar-Dasar Perpajakan Bagi Bendaharawan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan Dan Penyetoran/Pelaporan PPh, PPN dan PPn BM, BEA MATERAI, BPHTB. Jakarta: CV Eko Jaya.

Sugiyono, Prof. Dr. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D. Alfabeta: Bandung.

Sugiyono, Dr. 2008. Statistika untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ./2007 TentangOptimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP).

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Direktur Jenderal Pajak.

Umar, Husein. 2003. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta.

www.kanwilpajakwpbesar.go.id, diakses 15 Juni 2011.

www.pajak.go.id, diakses 15 Juni 2011.




DOI: https://doi.org/10.21107/nbs.v6i1.550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License

Copyright @ 2015, Faculty of Economics, Trunojoyo University of Madura