PENERAPAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEGIATAN INTENSIFIKASI PERPAJAKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying. 2007. Sistem Administrasi Perpajakan Modern.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/KMK/01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Mardiasmo, Prof. Dr. MBA.2008. Perpajakan Edisi Revisi 2008. Yogyakarta: CV Andi Offset
Nasir, Moh Ph.D. 2005. Metode Penelitian Edisi Empat. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Nasucha, Chaizi.2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Acount Representative. 2007.Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.01/2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern.
Poernomo, Hadi. 2010. Reformasi Administrasi Perpajakan. Dalam Heru Subyantoro dan Singgih Riphat. Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Rahadjo, Budi & Djaka, S. 2002. Dasar-Dasar Perpajakan Bagi Bendaharawan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan Dan Penyetoran/Pelaporan PPh, PPN dan PPn BM, BEA MATERAI, BPHTB. Jakarta: CV Eko Jaya.
Sugiyono, Prof. Dr. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R & D. Alfabeta: Bandung.
Sugiyono, Dr. 2008. Statistika untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ./2007 TentangOptimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Direktur Jenderal Pajak.
Umar, Husein. 2003. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta.
www.kanwilpajakwpbesar.go.id, diakses 15 Juni 2011.
www.pajak.go.id, diakses 15 Juni 2011.
DOI: https://doi.org/10.21107/nbs.v6i1.550
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Copyright @ 2015, Faculty of Economics, Trunojoyo University of Madura