PENERAPAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2007 TERHADAP JUMLAH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEGAWAI PADA KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Direktorat Jenderal Pajak, 2001, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
______, 2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
______, 2007, UU RI No. 6 Tahun 1983 Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan UU No. 9 Tahun 1994, Serta UU No. 16 Tahun 2000 Terakhir Dengan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
______, 2007, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-158/PJ./2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Bali.
Waluyo, 2008. Perpajakan Indonesia, Buku 1, Edisi 8, Jakarta : Salemba Empat.
DOI: https://doi.org/10.21107/nbs.v6i2.546
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Copyright @ 2015, Faculty of Economics, Trunojoyo University of Madura