PENERAPAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-16/PJ/2007 TERHADAP JUMLAH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEGAWAI PADA KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

- Syafi’i

Abstract


Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara sebagai instansi dibawah (Direktorat Jendral Pajak) DJP adalah salah satu KPP di wilayah Sidoarjo yang mempunyai tugas menghimpun penerimaan pajak di wilayah kerjanya yang meliputi 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Waru, Sedati, Gedangan, dan Buduran. Pada Tahun 2006 atau sebelum PER-16/PJ/2007 diterapkan oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara berjumlah 1.005 Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar itu kemudian meningkat secara signifikan setiap tahunnya setelah penerapan PER-16/PJ/2007. Penerapan PER-16/PJ/2007 pada Tahun 2007 hingga Tahun 2010 membuat jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara secara keseluruhan bertambah 53.830 Wajib Pajak menjadi 58.669 Wajib Pajak dimana dari jumlah tersebut Penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada KPP Pratama Sidoarjo Utara. Penerapan PER-16/PJ/2007 memberikan pengaruh sebesar 85,80% pada Tahun 2007, 81,54% pada Tahun 2008, 67,83% pada Tahun 2009 dan 34,78% pada Tahun 2010 terhadap jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar secara keseluruhan pada KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Keywords


KPP Pratama Sidoarjo Utara, Penerapan PER-16/PJ/2007, Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jendral Pajak, Ekstensifikasi

References


Direktorat Jenderal Pajak, 2001, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

______, 2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

______, 2007, UU RI No. 6 Tahun 1983 Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan UU No. 9 Tahun 1994, Serta UU No. 16 Tahun 2000 Terakhir Dengan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

______, 2007, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-158/PJ./2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Bali.

Waluyo, 2008. Perpajakan Indonesia, Buku 1, Edisi 8, Jakarta : Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.21107/nbs.v6i2.546

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License

Copyright @ 2015, Faculty of Economics, Trunojoyo University of Madura