MENGURAI POTRET PEMBIAYAAN RAHN

Robiatul Auliyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang potret pembiayaan rahn emas di pegadaian syariah X di Bangkalan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan yang diambil sebanyak dua orang yaitu kepala cabang dan seorang nasabah. Pengumpulan data menggunakan wawancara secara tidak terstruktur untuk menggali informasi secara mendalam. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pegadaian syariah cabang X di Bangkalan dalam memberikan pembiayan telah berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Transaksi yang telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002   adalah: a) akad yang digunakan di Pegadaian Syariah cabang X Bangkalan adalah ijarah, sehingga biaya penyimpanan barang (marhun) yang dibayarkan berdasarkan akad ijarah; b) Biaya ongkos dan penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin) berdasarkan pada pengeluarannya; c) Keputusan lelang di lihat dari hasil pendapatan lelang setelah dikurangi dengan kewajiban nasabah maka sisanya menjadi hak nasabah; d) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah. Dibalik itu, ada fenomena tentang kurangnya pemahaman dari pegawai Pegadaian Syariah tentang aturan-aturan pembiayaan syariah. Hal ini dibuktikan dengan karyawan yang bekerja disana bukan berlatar belakang pendidikan ekonomi/keuangan syariah sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan training.


Keywords


Pembiayaan rahn; Fatwa DSN; fenomenologi

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Rahn. Jakarta: Sinar Grafika.

Antonio, Muhammad Syaafi’i. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, 2004. Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab (terjemahan). Edisi Pertama. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Fatwa No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Fitrianti, Dewi. 2012. Analisis Implementasi Dan Penerapan Akuntansi Dalam Sistem Pembiayaan Ar-Rahn (Rahn) Pada Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika Dan Pegadaian Konvensional Cabang Cibitung Periode 2008. Karya Ilmiah. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Hasan, M.Ali. 1997. Masail Fiqhiyah. Edisi 1. Cet. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Cet. 1. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Habibur rahman dan Rahmawati, Yulia. 2012. Mengenal Pegadaian Syariah. Jakarta : Kuwais

Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Ed I). Yogyakarta: Penerbit BPFE Yogyakarta.

Ibrahim, Azharsyah. Gala dan Rahn: Analisis Korelasi dari Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Share. Vol 1. No Januari-Juni 2012. Hal 51-62.

Irawan, Yeni. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan gadai Pada Perum Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol 11 No 2, agustus 2011. Hal 38-43.

Jihad, Rakhmasari R. 2013. Implementasi Gadai Emas secara Syariah di Bank Syariah dalam Perspektif Peraturan Bank Indonesia No 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jurnal Ilmiah. Mataram. Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Kasmir, 2002. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muklas, 2010. Implementasi Rahn dengan Akad Murabahah dan Rahn (Studi di Pegadaian Syariah Cabang Mlati Sleman Yogyakarta), Tesis Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Surakarta.

Muhammad, 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: (UPP) AMPYKPN.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta : Salemba Empat

Pasaribu, Chairuman, dan K. Lubis, Suhrawati. 1994. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

PT. Pegadaian. 2012. Buku Saku Pegadaian Syariah. Jakarta

PT. Pegadaian. 2012. Standard Operating Procedure Dana Kebajikan Umat. Jakarta.

Putri, Ira, Ikasi.2013 Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Rahn (Rahn) Pada PT.Bank Syariah Mandiri, Tbk, Cabang Pontianak.Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Vol.2 No.2 Hal 1-20.

Pegadaian. Rahn. http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-rahn.php diakses pada tanggal 30 November 2014

Pegadaian. Rahn. http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-rahn.php diakses tanggal 23 Agustus 2016

Rais, Sasli. 2006. Pegadaian Syariah: konsep dan sistem operasional: suatu kajian kontemporer. Jakarta: UI Press.

Sjahdeni, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Suhrawardi, K.Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Edisi 1. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam. Cet. I. Jakarta: Raja Garfindo Persada.

Subana, M. Sudrajat. 2005. Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah. Bandung: Pustaka Setia.

Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta. Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Susilowati, Tri Pudji. 2008. Pelaksanaan Gadai dengan Sistem Syariah di Perum Pegadaian Semarang, Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Program Studi Magister Kenotariatan, Semarang.

Salim, Joko. 2010. Jangan Investasi Emas Sebelum Baca Buku Ini. Jakarta: VisiMedia

Wijaya, Farid dan Hadiwigeno, Soetatwo. 1997. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank: Perkembangan, Teori dan Kebijakan. Edisi 2. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.21107/nbs.v10i2.2430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Neo-Bis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Creative Commons License

Copyright @ 2015, Faculty of Economics, Trunojoyo University of Madura