PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI KSPPS BEN IMAN LAMONGAN

Elly Nia Yati, Dzikrulloh Dzikrulloh

Abstract


Abstrak

Pembiayaan bermasalah merupakan suatu hal yang sering terjadi dalam pemberian pembiayaan kepada para anggota, pada saat pandemi covid-19 banyak sekali para pedagang yang mengalami penurunan penjualan akibat dari penyekatan pada setiap kota, sehingga menyebabkan kendala dalam mengangsur pembiayaan. Oleh sebab itu KSPPS Ben Iman Lamongan melakukan penanganan pembiayaan bermasalah sebagai bentuk penyelamatan. Sehingga perlu dilakukannya kajian kembali berupa menguraikan masalah agar nantinya dapat dihadapi oleh KSPPS Ben Iman Lamongan dengan cara yang lebih efesien serta memudahkan masyarakat dalam melakukan efektivitas ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan untuk menghasilkan kesimpulan naratif, berusaha menggambarkan atas suatu kondisi pada objek yang mendalam sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan pendekatan deskriptif yaitu berdasarkan dari hasil wawancara dan dokumentasi. Pada penelitian ini menunjukkan tentang bagaimana penanganan yang dilakukan KSPPS Ben Iman Lamongan dilakukan dengan cara penagihan. Pada saat pandemi covid-19 penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan bagi yang terdampak akibat pandemi covid-19 yaitu dilakukan penanganan dengan cara kekeluargaan saja, sehingga anggota hanya membayar pokoknya saja dan penanganan pembiayaan pada saat sebelum pandemi dilakukan dengan penagihan, dan pada saat setelah pandemic anggota bisa membayar angsuran dengan cara dicicil sampai batas waktu membayar angsuran.

Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Solusi Pembiayaan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agustinova, D. E. (2015). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.

Eko, S., & dkk. (2018). Lembaga Pembiayaan. Yogyakarta: KTSP.

Erlindawati. (2017). Prinsip Manajemen Pebiayaan Syariah. Riau: STIE SyariahBengkulu.

Fahmi, I. (2014). Bank & Lembaga Keuangan Bank. Bandung: Alfabeta.

Handayani, N. (2012). Peran Rescheduling dan Reconditioning Dalam UpayaPenanganan Pembiayaan Bermasalah pada BMT As-Salam Demak Kudus.Skripsi: Sekolah Tinggi Agama Negeri Kudus .

Herlina. (2021). implementasi Pembiayaan Murabahah dan Strategi Manageen Resiko padaBank Syariah . Pekalongan: PT. Nasya Expanding Managemen.

Herlina. (2021). Implementasi Pembiayaan Murabahah dan Strategi Manajemen Resiko padaBank Syariah. Pekalongan : PT. Nasya Expanding Management.

Hidayah, N. (2012). Peran Rescheduling dan Recorditioning dalam Upaya PenangananPembiayaan Bermasalah pada KJKS BMT Walisongo Semarang. Skripsi: InstitutAgama Islam Negeri Walisongo.

Ismail. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Kasmir. (2012). Dasar dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Kasmir. (2012). Managemen Perbankan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Laoly, A. R. (2019). Penanganan Pembiayaan bermasalah PT. Bank Syariah Bukopin

KS.Parman Medan. Medan: Skripsi: UIN Sumantra Utara Medan.

Majid, S. S. (2018). Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Sariah. Jurnal

Hukum Ekonomi Islam, 105.

Novitasari, N. (2016). Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Akad

Murabahah di BMT Al-Hikmah Ungaran Cabang Gunung Pati. Skripsi: UIN

Walisongo Semarang, 1.

Nurrohmah, I. (2019). Pelaksanaan Rescheduling pembiayaan bermasalah pada Akad

Murabahah di KSPPS Bina ummat Sejahtera Cabang Ngaliyan. semarang: Skripsi:Universitas Islam Negeri Semarang.

Renaldi. (2019). Efektifitas Recheduling dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah di BPRS

Assalam Jakarta Selatan. jakarta: Skripsi: Universits Negeri Jakarta.

Sawendra, W. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan,Kebudayaan, dan Keagamaan. Bali: Nila Cakra.

Sumar'in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sutarno. (2014). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Wulandari, R., & dkk. (2020). Membidik Nasabah Bank Syariah. Makasar: Nas MediaPustaka.

Z, W. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.