TINJAUAN FIQIH MU’ĀMALAH TERHADAP PRAKTIK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) PADA PEMBIAYAAN PT. QAZWA MITRA HASANAH
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan Fiqih Mu’āmalah terhadap praktik Financial Technology (Fintech) pada pembiayaan PT. Qazwa Mitra Hasanah. Berangkat dari fenomena banyak pelaku UMKM yang terjerat kasus sistem fintech yang menanamkan bunga tinggi dan tidak sesuai dengan syariat Islam, penulis kemudian merumuskannya ke dalam dua bentuk pertanyaan 1) Bagaimana mekanisme dan sistem pembiayaan pada Financial Technology (Fintech) di PT. Qazwa Mitra Hasanah?, 2) Bagaimana Tinjauan Fiqih Mu’amalah terhadap praktik Financial Technology (Fintech) pada pembiayaan PT. Qazwa Mitra Hasanah?. Penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme sistem pada Financial Technology (Fintech) pembiayaan di PT Qazwa Mitra Hasanah dilakukan dengan skema supply chain financing yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis. Syarat yang harus dipenuhi bagi pengguna yang ingin memberikan pembiayaan yaitu: merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 17 tahun serta dana yang digunakan untuk melakukan pembiayaan ke perusahaan melalui Qazwa bukan merupakan dana yang berasal dari tindakan yang tidak halal.
Kata Kunci: Financial Technology, pelaku UMKM, Otoritas Jasa Keuangan, Kredit Berbasis Teknologi Informasi
Full Text:
PDFReferences
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Impelemtasi).Bandung: PT. Refika Aditama.
Arvante, J. Z. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis
Mahasiswa Hukum Indonesia, Law Journal, 79.
Awal, S. (2022). Hasil Wawancara. Jakarta: Pendana.
Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer To Peer Lending Berbasis
Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 119-120.
Husin, M. M. (n.d.). Financial-Sustainability-of-SMEs-Through-Islamic-Crowdfunding. 329-331.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.
Muhamad Rizal, dkk. (2018). Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3.
Mujahidin, A. (2017). Hukum Perbankan Syariah. Depok: Rajawali Pers.
Murdwiyanto, E. F. (2018). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan UMKM Dalam Mengambil Pinjaman Melalui Peer to Peer (P2P) Lending. Bogor: Agricultural.
Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, d. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial
Berbasis Teknologi di Era Digital. Sumatera: Yayasan Kita Menulis.
Novrianto, M. W. (2020). Kenali! Bisnis di Era Digital "Financial Technology".Sumatera: CV. INsan Cendekia Mandiri.
Paren, D. (2022). Hasil Wawancara. Jakarta: CEO PT. Qazwa Mitra Hasanah.
Rahadi, D. R. (2020). Financial Technology: It Is An Emerging Industry That Uses Technology To Improve Activities In Finance. Bogor: PT. Filda Fikrindo.
Riduwan. (2011). Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru-Karyawan dan Peneliti Pemula. Bandung: Alfabeta.
Santi, E. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial
Technology (Peraturan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016).
Diponegoro Law Journal, 1-2.
Santi, M. (2019). eran Pinjaman Dana Berbasis Online Melalui Aplikasi
Terhadap Perekonomian Di Indonesia. Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi
Syariah), 121-124.
Siregar, M. E. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: DPBS-OJK.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.
Tuslam. (2022). Hasil Wawancara. Jakarta: Penerima Dana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.