ANALISIS KONSEKUENSI UANG PANJAR/DOWN PAYMENT ATAS PEMBATALAN ORDER JASA FOTO VIDEO DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Studio Anjpictures Sidoarjo)

Chusnul Khotimah, Khoirun Nasik

Abstract


Banyak praktik pembatalan order atau transaksi setelah uang panjar dibayarkan oleh klien kepada vendor (pemilik usaha), kemudian uang panjar tersebut menjadi hak milik vendor, maka bisa dikatakan bahwa klien mengalami kerugian materi, juga sebaliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi uang panjar (DP) berdasarkan tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen dan Fiqh Muamalah. Oleh sebab itu, peneliti melakukan penelitian tentang “Analisis Konsekuensi Uang Panjar/Down Payment AtasPembatalan Order Jasa Foto Video Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen Dan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Studio Anjpictures Sidoarjo)” Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan untuk mendeskripsikan konsekuensi uang panjar/down payment (DP) berdasarkan tinjauan hukum perlindungan konsumen dan fiqh muamalah atas pembatalan order jasa foto/video tersebut. Subyek penelitian ini adalah uang panjar/down payment (DP) yang ditinjau dari segi fiqh muamalah dan hukum perlindungan konsumen UU No.8 Tahun 1999. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa uang panjar /DP hangus yang telah diterapkan oleh vendor Anjpictures tersebut sah dilakukan berdasarkan tinjauan dari fiqh muamalah. Berdasarkan tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999, mengenai uang panjar/down payment (DP) tidak dijelaskan secara langsung dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Namun, dalam Hukum Perlindungan Konsumen ini membahas mengenai ketentuan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, sehingga dimana posisi keduanya seimbang tidak saling merugikan satu sama lain dalam perjanjian tersebut.

Kata Kunci : Uang Panjar/Down Payment (DP); Fiqh Muamalah; Hukum Perlindungan Konsumen (UU No.8 Tahun 1999)


Full Text:

PDF

References


Abd A’zim Al-Mundziri, Al-Hafid Zaki Al-Din, Ringkasan Shafif Muslim, Terj.

Syinqithy Djamaludin, H.M Mochtar Zoeni, Beirut: Mizan, 2002.

Anggito, Albi, dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi: Jejak Publisher, 2018.

Al-Fairuzabadi, al-Qamus al-Muhith, jilid 5, Muassasah ar-Risalah, 1416 H.

Al-Muslih, Abdullah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2001.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adilatuhu I: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, cet. ke-3, Jakarta: Gema Insani, 2010.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqh dan Perundangan Islam, cet. ke-4, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2002.

Daud, Abu, Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud, cet. ke-3

Danim, Sudarwan, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, cet. ke-1, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Ghony, M. Djunaidi, dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Hamdi, Asep Saepul, dan Bahrudin, Metode Penelitian Kualitatif Aplikasi dalam Pendidikan, (Jakarta: CV. Budi Utama, 2012.

Harun, iFiqh iMuamalah, Surakarta: iMuhammadiyah iUniversity iPress, i2017.

Ibrahimad-Duwaisy , Syaikh Isa bin, Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.

Jazil, Saiful, Fiqih Mu’amalah, cet. ke-1, Surabaya: UINSA Press, 2014.

Mardani, Fiqh Ekonomi syariah: Fiqh Muamalah, cet. ke-2, Jakarta: kencana, 2013.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunah, cet. ke-3, Jakarta: Al-I’tishom, 2010.

Sarwat, Ahmat, Seri Fiqh Kehidupan Muamalat, cet. ke-1, Jakarta: DU Publishing, 2009.

Syafei, Rahmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Syahrum, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung, Citapustaka, 2012

Badruzaman, Dudi, 2018, Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Implementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia, Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, Vol. 1, No. 2, November.

Setiawan, Firman, 2015, Al-Ijarah Al-A’mal Al-Mustarakah Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal DINAR, Vol. 1, No. 2, Januari.

Puspitaarum, Indah. 2016, Perlindungan Konsumen Terhadap Pembayaran Uang Muka Pembelian Rumah, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 4, September.

Hutomo, Dimas, “Bisakah DP Hangus Jika Tidak Melunasi Sisa Pembayaran?”, dalam www.hukumonline.com diakses pada tanggal 10 Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Ahmad Naf’an Jazuli selaku owner Anjpictures, pada tanggal 15 Nov 2021 melalui google meet.

Hasil wawancara dengan Ahmad Naf’an Jazuli selaku owner Anjpictures, pada tanggal 7 Januari 2022 melalui google meet


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.