Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kembali Tanah Dengan Sistem Tangguh

Rindah Anjarwati, Hammam Hammam

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri tentang praktik jual beli kembali tanah dengan sistem tangguh, apakah praktik tersebut termasuk praktik bai Inah yang telah dilarang untuk dilakukan oleh agama Islam karena terdapat sad dzariah yang menyebabkan perbuatan riba. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research, kemudian di analisis dengan teknik analisis deskriptif normatif, yaitu mendeskripsikan data di lapangan tentang praktik jual beli kembali tanah secara detail yang menggunakan pola pikir deduktif, yaitu menjelaskan ketentuan dari hukum Islam yang secara umum kemudian jual beli kembali untuk menganalisis fakta yang bersifat khusus yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah praktik jual beli kembali tanah dengan sistem tangguh yang dintinjau dari hukum Islam menyatakan kalau jual beli tersebut adalah dilarang oleh agama Islam dan hukumnya haram, meskipun pada syarat dan rukunnya telah terpenuhi. Karena konsep dan mekanismenya sama dengan praktik bai Inah, praktik bai Inah dilarang karena mengandung sad dzariah yang bisa menyebabkan terjadinya riba.

Kata Kunci : Jual Beli, Hukum Islam, Inah.


Full Text:

PDF

References


Apipudin, Konsep Jual Beli Dalam Islam, Jurnal Islaminomic, Vol V, No 2, 2016.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, Jakarta : Darul Fikir, 2011.

Bakar, Azizi Abu, Pelaksanaan Bay Al-Inah Dalam Pembiayaan Pribadi

(Personal Loan) di Malaysia, Jurnal International Conference on Corporate Law, 2009.

Barakah, Ainun, dkk., Jual Beli Inah Sebagai Solusi Transaksi Bebas Riba

Persepektif Hukum Islam, Jurnal Studi Keislaman, Vol 6 No 2, 2020.

Dokumen Profil Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Fatwa DSN MUI No : 90/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Pengalihan

Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Jakarta : DSN MUI, 2013.

Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fiqh Muamalat, Cet ke-1, Jakarta : Prenamedia Group, 2010.

Idri, Hadis Ekonomi : Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Cet ke-2, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.

Malik, Imam, Terjemah Kitab Al-Muwatha Imam Malik : Hadits Fiqih &

Pendapat Sahabat Panduan Hidup Muslim Sehari-Hari, Jakarta : Shahih, 2016.

Mulyawisdawati, Richa Angkita & Mufti Afif, Jual Beli Model Inah di

Lembaga Keuangan Syariah : Tinjauan Konsep, Hukum, dan Implementasi, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol 3, No 1, 2018.

Munawaroh, Hifdhotul, Sadd Al-Dzariat Dan Aplikasinya Pada

Permasalahan Fiqh Kontemporer, Jurnal Ijtihad, Vol 12, No 1, 2018.

Rohidin, Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia, Cet ke-1, Yogyakarta : Lintang Rasi Aksara Books, 2016.

Sahroni, Oni & Adiwarman A.Karim, Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam

Sintesis Fikih Dan Ekonomi, Cet ke 1, Jakarta : Rajawali Press, 2015.

Sarwat, Ahmad, Fiqih Jual Beli, Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek

Hukumnya, Cet ke-3, Jakarta : Prenamedia Group, 2018.

Siyoto, Sandu & Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, Cet ke-1, Yogyakarta : Literasi Media Publishing, 2015.

Sudiarti, Sri, Fiqh Muamalah Kontemporer, Cet ke-1, Medan, FEBI UIN-SU

Press, 2018.

Syafe’i, Rachmat Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2001.

Usman, Suparman & Itang, Filsafat Hukum Islam, Cet ke 2, Jakarta : Laksita

Indonesia, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.