PRAKTIK SISTEM PAROAN PADA PETANI BAWANG MERAH DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DI DESA DEMPO TIMUR KECAMATAN PASEAN KABUPATEN PAMEKASAN

Waridatul Abror, Shofiyun Nahidloh

Abstract


Praktik muamalah pada pengelolaan lahan bagi hasil pada petani yangterkendala tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam pada umumnya makabisa melakukan kerjasama bagi hasil kepada pihak lain yangmenginginkannya, kerjasama bagi hasil di bidang pertanian adalah bentukpemanfaatan tanah dimana pembagiannya harus mendapatkan sama rataantara pemilik lahan dengan penggarap.Tujuan penelitian ini untukmengetahui praktik sistem paroan pada petani bawang merah dalam perspektifFiqh Muamalah di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean KabupatenPamekasan. Penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian kualitatifdeskriptif analisis dengan menggambarkan secara kritis dalam memberikantanggapan yang baik serta solusi yang membangun terhadap permasalahanyang terjadi pada masyarakat yang melakukan sistem paroan, pendekatanyang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan emperis normatif,teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara yang dilakukankepada informan yang bersangkutan dalam melakukan sistem paroan padapetani bawang merah di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean KabupatenPamekasan. Hasil penelitian ini menunjukkan sebagian besar masyarakatyang melakukan sistem paraon dalam akad perjanjiannya dilakukan secaralisan tanpa adanya bukti tertulis hanya saja kedua belah pihak mengandalkankepercayaan. Pembagian hasil panen yang diterapkan oleh Desa DempoTimur yaitu ada dua model. Model yang pertama, pembagiannya dibagikandalam bentuk karungan. Model yang kedua pembaginnya dibagikan dalambentuk uang. Kata Kunci: Sistem Paroan, Akad Muzāra’ah, Perspektif Fiqh Muamalah

Full Text:

PDF

References


Al-Mutafasannah, I. A.-B.-J. (2004). Shohihul Bukhori. Bairut: Darul Al-Kutub

Al-Ilmiyah.

Khosyi’ah, S. (2014). Fiqh Muamalah Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.

Nurhasanah, N. (2015). Mudharabah dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT

Refika Aditama.

Permana, I. (2020). Hadits Ahkam Ekonomi. Jakarta: Amzah.

RI, K. A. (2006). Al-Qur’an [43]: 32 dan Terjemahannya. Jakarta: Pustaka

Agung Harapan.

Saleh, K. W. (1987). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Widjajaatmadja, D. A. (2019). Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

dalam Bentuk Akta Otentik Implementasi Rukun, Syarat, dan Prinsip

Syariah. Malang: Inteligensia Media.

Zainuddin. (2016). Muzāra’ah dan Kerjasama Masyarakat Luwu Timur.

Jurnal Muamalah, 26.

Hasil wawacara dengan Bapak Ramli Kepala Desa, pada tanggal 19 Januari

Hasil wawancara dengan Bapak Misradin Petani Penggarap, pada tanggal

Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Moh. Shaihol Ebad Kasie Pemerintahan,

pada tanggal 23 Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Romli Petani Penggarap, pada tanggal 6

Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Sakip Kasie Kesejahteraan, pada tanggal

Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Sami’an Petani Penggarap, pada tanggal

Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Ibu Sahrami Petani Penggarap, pada tanggal 9

Januari 2022.

Hasil wawancara dengan Ibu Suhana Petani Pemilik Lahan, pada tanggal

Januari 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.