MENELISIK PRAKTIK JASA ENDORSEMENT PADA BRAND AMBASSADOR DI KLINIK KECANTIKAN KF BEAUTY AESTHETIC LAMONGAN DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH

Dhea Husniyah Wati, Khoirun Nasik

Abstract


Praktik muamalah pada penggunaan jasa endorsement telah banyak digunakanoleh pelaku bisnis yaitu sebagai strategi pemasaran, terutama denganmenggunakan seorang brand ambassador untuk mendukung iklan di mediasosial. Dalam kerjasama tersebut transaksi ini menggunakan sistem sewamenyewa jasa dengan sistem upah serta memiliki tenggang waktu. Tujuanpenelitian ini untuk mengetahui praktik penggunaan jasa endorsement padabrand ambassador dengan pelaku bisnis di klinik kecantikan KF BeautyAesthetic Lamongan ditinjau dari fiqh muamalah. Penelitian yang digunakanpeneliti yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitianlapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa dalam menggunakan jasa endorsement pelaku bisnis klinikkecantikan KF Beauty Aesthetic Lamongan telah memenuhi rukun dan syaratijarāh. Sedangkan untuk karakteristik brand ambassador yang dipilih klinikkecantikan KF Beauty Aesthetic Lamongan disini masih tergolong dalam jenistypical person endorser yaitu berasal dari kalangan orang biasa bukan artisterkenal. Selain itu, brand ambassador yang dipilih termasuk dalam nanoinfluencer dengan rata-rata jumlah pengikut instagram dibawah 10.000 sertabiaya yang relatif murah. Dalam hal ini popularity brand ambassador masihbelum cukup dibilang sangat populer. Dalam kerjasama antara pihak berakadsudah baligh dan cakap hukum dalam melakukan kesepakatan bersamadilakukan secara tertulis.Kata Kunci: Jasa Endorsement; Brand Ambassador; Fiqh Muamalah

Full Text:

PDF

References


Aisyah, N. (2022). Hasil Wawancara. Lamongan: Brand Ambassador KF

Beauty Aesthetic.

Anette, A. (2022). Hasil Wawancara. Lamongan: Manager KF Beauty Aesthetic.

Della R.A, d. (2019). Analisis Komperatif Fikih Muāmalah dan KUH

Perdata terhadapPraktik Endorse Barang Ilegal (Studi Kasus Bff

Management)”, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal

Keaungan Dan Perbankan Syariah, 698.

Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University

Press.

Imamah, L. F. (2022). Hasil Wawancara. Lamongan: Brand Ambassador KF

Beauty Aesthetic.

IPWIJA, D. S. (2017). Belajar Manajemen Dimulai Dari Sini. Jakarta:

Ahlimedia Group.

Irwansyah, S. A. (2020). Peranan Influencer Dalam Mengkomunikasikan

Pesan Di Media Sosial Instagram (The Role Of Sosial Media

Influencers In Communicating Messages Using Instagram). Jurnal

Ilmiah, 210-211.

Kasanah, R. (2022). Hasil Wawancara. Lamongan: Chief Marketing KF

Beauty Aesthetic.

Lestari, S. D. ( 2009). Peranan Endorser Terhadap Brand Image Dari Sudut

Pandang Konsumen. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 162.

Liga Stephani S, d. (2016). Pengaruh Penggunaan Brand Ambassador

Dewi Sandra Terhadap Putusan Pembelian Kosmetik Wardah Di

Kota Bandung. Jurnal Sosioteknologi, 234.

M. Maksum, d. (2019). Fikih Muamalah. Tanggerang Selatan: Universitas

Terbuka.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah . Jakarta: Kencana.

Morissan. (2010). Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu. Jakarta:

Prenadamedia Group.

Novidiana, N. E. (2015). Pengaruh Tingkat Religiusitas Dan Persaingan

Usaha Terhadap Perilaku Bisnis Pedagang Muslim Di Pasar

Sidorejo Lamongan. Tesis UIN Sunan Ampel Surabaya, 1.

Octavia, G. S. (2014). Pengaruh Endorsement Fashion Blogger Terhadap

Minat Beli Merek Lokal Pada 2013-2014. Jurnal Manajemen Indonesia,

Riduwan, D. (2011). Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru-Karyawan dan

Peneliti Pemula. Bandung: Alfabeta.

Sari, P. N. (2010). Pengaruh Brand Ambassador, Kepercayaan dan Resiko

Terhadap Keputusan Pembelian di E-Commerce Shopee Oleh

Mahasiswa di Pekanbaru. Skripsi universitas Islam Negeri Sultan

Syarif Kasim Riau, 1.

Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.

Utami, P. B. (2014). Strategi Komunikasi Pemasaran Melalui Endorsement

Pada Online Shop Di Indonesia. Skripsi Universitas Negeri Sultan

Agung Tirtayasa, 1.

Yaumil, H. (2022). Hasil Wawancara. Lamongan: Brand Ambassador KF

Beauty Aesthetic.

Yuli, M. L. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Endorser Di

Media Sosial. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 11.

Yuliana. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Strategi Pemasaran

Dengan Menggunakan Jasa Endorsement Pada Klinik Kecantikan.

Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 20-21.

Yuniarti, F. (2020). Tinjauan Fiqh Muamalah Dan Etika Bisnis Islam

Terhadap Endorseement Sebagai Sarana Pemasaran Pada Media

Sosial Instagram. Skripsi Institut Agama Islam Negeri (Iain) Surakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.