Penggunaan Bitcoin Dalam Cryptocurrency Terhadap Pendanaan Terorisme

M Alief Thoifurqoni Assyamiri, Aris Hardinanto

Abstract


Pendanaan dalam sebuah tindak pidana merupakan salah satu faktor pendukung yang dapat menjadikan suatu tindak pidana dapat dilakukan. Saat ini telah berkembang jenis mata uang baru berbentuk digital, yakni mata uang kripto. Kehadirannya tentunya memberikan peluang yang lebih luas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang akan mendanai sebuah aksi tindak pidana. Salah satunya ialah pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun praktiknya undang-undang ini masih belum dapat adaptif terhadap perkembangan jenis media pembayaran yang baru. Sehingga isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana legalitas penggunaan bitcoin dalam cryptocurrency dalam melakukan pendanaan terorisme. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini memperjelas terkait dengan legalitas berlakunya mata uang kripto di Indonesia, dikarenakan pengaturan yang telah dikeluarkan oleh BAPPETI dan menteri keuangan hanya memberlakukan mata uang kripto sebagai aset, bukanlah alat pembayaran. Sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut berupa undang-undang yang menjadi legalitas terhadap mata uang kripto sangat diperlukan.

Keywords


Pendanaan Terorisme; Mata Uang Kripto; Bitcoin.

Full Text:

PDF

References


Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2003.

_______. Masalah pengaturan terorisme dan prespektif Indonesia, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan HAM RI, 2002.

Andrisman, Tri. Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Unila, 2009.

Ariman, Rasyid. Hukum Pidana, Malang, Setara Press, 2015.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana II, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007. Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita, 2004.

Ibrahim, Johny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia, 2008.

Jonathan. Money Laundering Prevention : Deterring, Detecting, And Resolving Financial Fraud, New Jersey, John Wiley & Sons Inc, 2011.

Katsh, M Ethan. Law In Digital World, New York, Oxford University Press, 1995.

Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2011.

Moeljatno. Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.

Nasution, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2008.

PPATK. Modul E-Learning: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jakarta, Pusat Pelaporan Analisis & Transaksi Keuangan.

Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Predanamedia, 2016.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi Cybercrime, Depok, Raja Grafindo Persada, 2013.

Simorangkir. Kamus Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Soeharto. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta, Refika Aditama 2007.

Suseno, Solikin. Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, Jakarta, Bank Indonesia, 2005.

Wibowo, Ari. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2012.

Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50)

Undang-undang nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92)

Peraturan bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemerosesan Transaksi Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Adji, Andriyanto Seno. “Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia”, Jakarta, O.C. Kaligis & Associates, 2001.

Ahmad, Remy. ”Cryptocurrencies : Potential of Terror Financing”, Nanyang Technologies University, No. 075, Singapore, April 2018.

Ali, R. Dkk. “The Economics of Digital Currencies”. Quarterly Bulletin, 2014.

Andika, Yuliana. “Peran Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesia”, Journal of International Relations, Vol. 1, No. 2, 2015.

Ausop, Dkk. “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam”, vol. 17, No.1. 2018,

Böhme, Rainer. Dkk. Bitcoin: Economics Technology, and Governance, The Journal of Economic Perspectives, vo. 29, no. 2. 2015,

Dibrova, A., “Virtual currency: New Step in Monetary Development. Procedia - Social and Behavioral Sciences”. 2016.

Haigner, Dkk. “Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism: A Survey. Economics of Security Working Paper Series”. European Security Economics (EUSECON), 2012.

Kien, Mathen. “Coining Bitcoin’s “Legal-Bits”: Examining the Regulatory Framework for Bitcoin and Virtual Currencies”, 2014.

P.D, DeVries. “An Analysis Of Cryptocurrency, Bitcoin, And The Future. International Journal Of Business Management And Commerce”, 2016.

Schneider, Friedrich. “Turnover of Organized Crime and Money Laundering: Some Preliminary Empirical Findings”, Journal of Public Choice, Springer, 2010.

Steven, D Brown. “Cryptocurrency and criminality: The Bitcoin Opportunity”. The Police jurnal: Theory, Prctice and principles, vol.89 No.4, 2016.

Financial Action Task Force (FATF) Report in Virtual Currencies Key Definitions and Potential AML/CFT Risks, June 2014.

Rahim, Rohani A. “Seminar Internasional: Pencegahan Terorisme Perlu Kerjasama Semua Negara”, diselenggarakan Oleh Universitas Kebangsaan Malaysia 23 Juni 2011

Antaranews.co “Kepolisian Italia bongkar tersangka jaringan pendanaan terorisme”, dikutip dari https://aceh.antaranews.com/nasional/berita/708685/kepolisian-italia-bongkar-tersangka-jaringan-pendanaan-terorisme,

Glints.com. “ Berbagai Cara Mendapatkan Bitcoin Tanpa Mining yang Perlu Kamu Ketahui”. https://glints.com/id/lowongan/cara-mendapatkan bitcoin/#.YLT_e6gzbDc

https://bitcoin.org/id/faq

Kompas.com “5 Fakta Tentang Teroris Pengebom Mall Alam Sutera”, dikutip dari https://megapolitan.kompas.com/read/2015/10/30/09395201/5.Fakta.tentang.Teroris.Pengebom.Mall.Alam.Sutera?page=all,

Tempo.co “ISIS Danai Teror Bom Bunuh Diri di Sri Lanka dengan Bitcoin”, https://dunia.tempo.co/read/1201527/isis-danai-teror-bom-bunuh-diri-di-sri-lanka-dengan-bitcoin/full&view=ok ,




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref