MENINJAU ULANG PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Moh Rasyid

Abstract


DSN-MUI, maka perbankan syariah tidak benar-benar murni syariah karena apa yang telah digariskan MUI dan fatwanya tidak diperlukan. Di sisi lain, jika yang dipertimbangkan syariah adalah karena ia menggunakan produk fiqh muamalah sebagai produknya, maka perbankan syariah juga tidak benar-benar murni syariah, karena akad mudharabah sebagai produk fiqh muamalah klasik telah banyak digunakan dalam provisasi atau bantuan yang terkait dengan layar dan waktu .

Jika benar-benar prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan syariat Islam, maka sudah pasti bank syariah akan memberikan kemaslahatan nyata bagi semua lapisan masyarakat sekitar. Namun sebaliknya sebaliknya yang terjadi, maka istilah-istilah syariah yang selama ini didengar hanya label belaka. Sebab yang paling penting dan harus selalu dipelihara dalam suatu lembaga di masyarakat dan negara adalah sifat islami, bukan label islaminya.


References


Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2015).

Anshori, Abdul Ghofur, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional: Jurnal Ekonomi Islam; La-Riba, Vol. II, No. 2, (Desember 2008).

Ayub, Muhammad, Understanding Islamic Finance, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Filsafat Hukum Islam, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001).

Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), cet. ke-5.

Bakri, Asafri Jaya, “Maqashid Syari‟ah Menurut Al-Syatibi”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

Budiiono, Arief, Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Jurnal Law and Justice, Vol. 2 No. 1 (April 2017).

Boesono, Bagus Hudiono, “Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani”, dalam http://batampos.co.id, diakses 7 Maret 2020.

Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, (Jakarta: Bank Indonesia, 2002).

D, Schaik, “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1), 2001.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Fachrizal,“Bank Syariah Tahan Krisis” dalam http://cetak.bangkapos.com/opini/read/353.html, diakses 8 Maret 2020.

Faturrahman, Ayief, “Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah di Indonesia (Telaah atas Teori Konstruksi Fiqh Klasik): Al-Mawarid, Vol. XI, No. 1, (Agustus 2010).

Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).

Mujib, Abdul, Pola Interpretasi Norma Fiqh pada Produk Perbankan Syari’ah Indonesia: Jurnal Asy-Syir’ah, Vol. 43 No. I, (2009).

Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Studi Perbandingan Hukum Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991).

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007).

Mansyur, Ali, “Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya di Indonesia: Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 (Februari 2011).

Mughits, Abdul, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam”, Al-Mawarid, Edisi XVIII Tahun 2008.

Nabhan, Muhammad Faruq, al-Madhal li al-Tasri’ al-Islami, (Beirut: Dar al-Shadir. tt.), jilid ke-8.

Nugroho, Any, Hukum Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015).

Nindyo, Pramono, Mengenal Lembaga Perbankan di Indonesia Sebuah Pendekatan dari Perspektif Hukum Ekonomi, (Penataran Hukum Perdata dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-30 Agustus, 1999).

Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, (Jakarta: Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah Pubhlising, 2007).

Reza, Fikri, Febriansyah, Eksistensi Hukum Islam dalam Struktur Hukum Nasional Indonesia, dalam http://www.legalitas.org, diakses 9 Maret 2020.

Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993).

Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, penerj. Muhammad Ufuqul Mubin, Nurul Huda, dan Ahmad Sahidah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).

Syaltut, Mahmoud, al-Islam aqidah wa syariah, (Bairut Libanon: Dar al-Qalam, 1966).

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2004).

Syarifuddin, Amir, Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam, (Padang: Angkasa Raya, 1993).

Sitompul, Zulkarnain, “Peran dan Fungsi Bank dalam Perekonomian”, 2005, dikutip di http://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/peran-dan-fungsi-bank_artikel.pdf, diakses pada tanggal 7 Maret 2020.

Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia, http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/PerbankanSyariah/, diakses 07 Maret 2020.

Sejarah MUI, dalam https://mui.or.id/sejarah-mui/ diakses, 7 Maret 2020.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Wiyanti, Diana, “Pasar Modal Syariah dalam Kajian Hukum Bisnis”: Jurnal Kajian Hukum al Adalah, Vol. 7 No. 2, Desember 2008.

Wikipedia Indonesia, “Perbankan Syariah”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/perbankan-syariah, diakses 8 Maret 2020.

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2010).




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v7i1.7468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.