REVITALISASI MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA
Abstract
Abstract
Religious foundation is one of some alternative concepts of wealth distribution in Islam that has the most productivity more than other concept such as giving alms, bequest, inheritance, dying exhortation, even more than tithe concept with all it advantages. From prophet Muhammad era and also afterwards to this present time some countries that have realized religious foundation well and seriously able to fill their folks need in their overall aspects. They are Saudi Arabia, Egypt, Nation of Brunei and Malaysia. in Indonesia it always gets failure although considered that it’s conducted seriously, indeed up to now it likely can’t be felt the existence around society. By this library research writer wants to give some corrections and evaluations about religious foundation system in Indonesia with a great orientation just want to reestablish it. There are three obstacles in doing this concept here; the understanding of society about it productivity is not spread out yet, professionalism of NAZHIR (manager and management), and also the trust from society to government that always reduced more and more. For managing religious foundation with a great infestation and able to give the better alteration, so that, it’s needed five modals minimally; modal of legal, institutional and intellectual (thinker or conceptor), financial, social, and relational (either national or international connection).
Key Word: Revitalization, Wakf, Productivity, Indonesia
Wakaf merupakan salah satu alternatif dari berbagai konsep distribusi harta dalam Islam yang sudah terbukti paling produktif dari pada beberapa konsep yang lain, seperti shadaqah, infaq, hibah, wasiat, waris, bahkan dari pada konsep zakat pun infaq jauh lebih terbukti manfaatnya. Sejak masa Nabi dan beberapa masa setelahnya hingga sekarang beberapa Negara yang menerapkan wakaf dengan benar dan srius mampu menjawab kebutuhan rakyatnya dalam segala bidang. Negara-negara itu di antaranya Arab Saudi, Mesir, Brunai Darussalam dan Malaysia. Adapun di Indonesia sendiri meski sudah beberapa kali perwakafan mau digarap dengan srius, namun selalu saja gagal bahkan hingga sekarang belum terasa kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Melalui penelitian pustaka ini penulis memberikan koreksi dan mengevaluasi perjalanan perwakafan di Indonesia dengan tujuan ingin membangun kembali sistem perwakafan di Indonesia. Tercatat ada tiga kendala dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, yaitu Pemahaman Masyarakat Tentang Wakaf Produktif belum merata, Profesionalisme Nazhir (pengelola wakaf dan manajeman yang digunakan), dan Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah yang kian menipis. Untuk mengelola wakaf dengan investasi yang melimpah dan bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik, maka minimal membutuhkan 5 (lima) modal, yaitu; modal legal-institusional, Modal intelektual (pemikir dan penggagas), modal finansial (biaya), modal sosial (dukungan dari masyarakat), dan modal jaringan (kerjasama dengan berbagai macam lembaga baik nasional maupun internasional).
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Ubaid Matraji (Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia), Republika Newsroom, Kamis, 05 Februari 2009, accessed 3 Juli 2009.
Al-Imam Kamal al-Din Ibn ‘Abd al-Rahid al-Sirasi Ibn al-Humam, Sharh Fath al-Qadir, jil. 6., Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, 1970
As-Syaukani, Nail Al-Authar, Jil. 6, Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, t.t.
Badan Wakaf Indonesia, (Wikipedia, org.), Akses , 10-12-2011
Cholil Nafis, Potensi Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Umat, (Makalah).
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, Jakarta, 2008
Harry Hikmat, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora Utama Press, 2004
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, Jil. 11, Kairo: Dar Al-Misriyyah, 1954
Ibn Qudamah, Al-Mughni Wa al-Syarh al-Kabir, jil. 6., Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1972
Imam Muslim, Shahih Muslim, juz 5, Maktabah Shamela V. 3,28
Imam Suhadi, Wakaf untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 2002
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Tentang Wakaf Uang Tahun 2002.
Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, Ahkam al-Waqf fi al-Syariah al-Islamiyah. (Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1977), Alih bahasa Ahrul Sani Faturrahman dkk, judul Indonesia: Hukum Wakaf, Jakarta: DD Republika dan IIMan, 2004
Muhammad Abu Zahrah, Muhadharat Fi Al-Waqfi, Beirut: Ma’had Ad-Dirasah Al-Arabiyah Al-‘Aliyah, 1959
Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2., Kairo: Syarikah Maktabah wa Matba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Awladih, 1958
Mukhlisin Muzarie, Fiqh Wakaf, Yogyakarta: Dinamika, STAIC Press, 2010
Muslich, Bisnis Syari’ah Perspektif Mu’amalah dan Manajemen, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2007
Setiawan Budi Utomo, Manajemen Efektif Dana Wakaf Produktif, www.rumahzakat.org
Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Darul Ulum Prees, 1999
Syafii Antonio, “Cash Waqf dan Anggaran Pendidikan”, dalam Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan., Jakarta: Depag RI, 2004
Syamsuddin Ad-Dasuqi, Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, juz 2., Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Tholhah Hasan, “Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia”, dalam Republika, Rabu, 22 April 2009, accessed 3 Juli 2009.
Uswatun Hasanah, Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia., Jakarta: Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia, 6 April 2009
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v1i1.4592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.