KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abtract
Amount corruption cases are conducted by the office holder of late show how the ethical value of our noble birth life and state context is very collapse. In the other side we always find dishonest businessman in our trade stage. A phenomenon as selling food by mixing spoiled and fresh one, preserving fish by formalin, giving tactile color substance in the provision that mostly found from mass media either news paper or electronic media that presented more and more. In this research writer just want to blow up corruption phenomenon because it dangerous wider than other cases. Corruption effect destroys value of social order and also shatters economic factor of our state that influence overall society finally. This is a library research with descriptive model. In the first part writer explains corruption meaning and it law discourse, furthermore explored how Islam keep the member in order to avoid corruption, because corruption is extra ordinary crime that forbidden explicitly. Therefore Islam makes rules in order the members of religion do not conduct corruption as told by Abu Fida’ Abdur Rafi’.
Key Word: Corruption, Islam, Civilized Society
Maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara akhir-akhir ini menunjukkan betapa runtuhnya nilai-nilai etika dalam hidup berbangsa dan bernegara kita. Pada sisi yang lain, di dunia perdagangan kita juga banyak menemui orang-orang yang tidak jujur dalam berbisnis. Fenome seperti menjual makanan dengan cara mencampur antara makanan yang baru dengan yang lama,mengawetkan ikan dengan formalin, memberi zat pewarna tekstil pada makanan tertentu sudah jamak kita dapatkan informasi dari media cetak maupun elektronik yang terus menerus menyuguhkannya. Dalam penelitian ini, penulis hanya mengangkat tentang fenomena korupsi karena bahayanya dan mudaratnya lebih luas daripada kasus-kasus yang lain. Pada kasus korupsi dampaknya adalah ambruknya tatanan nilai sosial dan hancurnya ekonomi negara yang akan berujung pada masyarakat seluruhnya. Penelitian ini adalah librarian research dengan model deskriptif. Di bagian awal penulis menjelaskan arti korupsi dan kajian hukumnya. Selanjutnya disampaian pula bagaimana islam menjaga umatnya agar terhidar dari korupsi, karena korupsi merupakan extra ordinary crime yang oleh islam telah di larang keras. Oleh karenanya islam membuat kiat-kiat agar umatnya tidak melakukan korupsi sebagaimana disampaikan oleh Abu Fida’ Abdur Rafi’.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdur Rafi’, Abu Fida’, Terapi Korupsi dengan Tazkiyah al-Nafs (Penyucian Jiwa). Jakarta: Penerbit Republika, 2004.
Al-Asqalani, Hafiz Ibn Hajar, Bulugh al-Maram. Jakarta: Dar al-Kalam,tt. Budi Utomo,Setiawan, Fiqh Aktual. Jakarta: Gema Insani Press,2003.
Bulletin Dakwah al-Islam, Masa Depan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hizbu al-Tahrir Indonesia Edisi 463 Tahun XV, 2009.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjamahnya. Jakarta: PT. Sari Agung,2000.
Jawa Pos, Ramai-ramai Serang Balik Cicak, 1 November,2009.
Media Indonesia, 20 Oktober 2005.
Moh.Zahid, Korupsi dan Agama, dalam Jurnal Harmoni vol.V no. 20 edisi Oktober-Desember 2006.
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v1i1.4591
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.