ANALISIS AKAD MUDHARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Abstract
Abstract
Mudharabah is a labor cooperation contract between two parties where the first person (shahibul mal) prepares 100 % modal, and the other person becomes manager. In mudharabah system Labor benefit is divided based on the agreement written in the contract. In this system losing out is endured by the owner of modal as far as it is not caused by manager careless. If the lose is caused by dishonesty or manager negligent, so the manager has to endure it. Here mudharabah fundamental concept that can be found in this writing. It will be analysis center for comparing the Islamic banking and conventional banking. The different of the both is in profit or benefit taken from the transaction. Conventional banking based the benefit on the interest, from the modal determined it’s profit formerly (riba), and in Islamic banking it is got from the thing called repayment, either fee base income or margin of loss and profit sharing.
Key Word : Mudharabah, Islamic banking, margin, loss and profit sharing.
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100℅) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian itu. Demikianlah konsep dasar akad mudharabah yang ada pada tulisan ini dan akan dijadikan pusat analisis untuk membandingkan bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan pokok antar keduanya adalah terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga (interest), dari modal yang telah ditentukan hasilnya terlebih dahulu (riba/usury), maka pada Bank Syariah diperoleh dari apa yang disebut sebagai imbalan (ujroh), baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
FATWA DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH).
Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta, Ekonisia, 2008.
Muslihun Muslim, Fiqh Ekonomi, Mataram, LKIM IAIN Mataram, 2005.
Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance A-Z Keuangan Syari’ah, Jakarta, Gramedia, 2009.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta, UPP AMP YPKN, 2004.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syari’ah, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta, Tazkia Institute, 2000.
Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta, Gema Insani Press, 2008.
Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya, Risalah Gusti.
Yusuf Qardhawi, Peran dan Nilai Dalam Perekonomian Islam, Jakarta, Robbani Press, 1997.
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/about/profile
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v1i1.4589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.