URGENSI LEMBAGA MEDIASI SEBAGAI UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA DI MADURA)

Ach. Mus'if

Abstract


Efficiency and effectiveness are two principle applied by moslem and non moslem businessmen. Certainly it will be apllied in many way, included to solve the problem; dispute relation. The most effective way to solve economic dispute is by mediation. Mediation is a form of alternative dispute resolution (ADR), a way of resolving disputes between two or more parties with concrete effects. Typically, a third party, the mediator, assists the parties to negotiate a settlement. Mediation as Islamic economic dispute resolution has a superiority, that is be able to solve economic dispute fast and has inexpensive cost. The other superiority of mediation is be able to pay attention and observe both interest party. Mediation as law effort and form of Islamic economic dispute resolution has effectiveness, justice and transparency. Thus judge and moslem businessmen select mediation as law effort to solve Islamic economic dispute.

Efisiensi dan efektifitas merupakan dua prinsip yang diterapkan oleh para praktisi ekonomi baik syari’ah maupun konvensional dalam menjalankan bisnisnya. Apabila terjadi persengketaan pun mereka tentunya memilih cara yang efektif dan efisien. Salah satu cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa ekonomi adalah mediasi. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui mediasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah serta mempunyai tujuan untuk mengakomodir kepentingan dari kedua belah pihak. Hal itu dapat dilihat dari pemberian kesempatan oleh mediator kepada para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses penyelesaian sengketa. Partisipasi para pihak sangat berpengaruh terhadap kesepakatan yang dihasilkan, suatu proses yang tidak didapatkan melalui jalur litigasi. Selain itu dari segi kekuatannya hasil keputusan mediasi bersifat tetap dan mengikat. Lembaga mediasi sebagai upaya hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah mempunyai efektifitas, keadilan dan transparansi. Sehingga para hakim dan masyarakat pelaku ekonomi syari’ah memilih lembaga mediasi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.

Keywords: Mediation, Judge Of Religious Court, Islamic Economic Dispute.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012.

Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Prenada Media, 2005) Bambang Heri Supriyanto, 2010,

Mediasi sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pusat Mediasi Nasional, Jurnal Reformasi Hukum, volume XIV. Nomor 01 Januari. Eman Suparman, Pilihan Forum Arbitrase dalam sengketa komersial untuk penegakan keadilan, PT. Tatanusa, Jakarta, 2004

Emmy Yuhassarie dan Endang Setyawati, Proceedings Arbitrase dan Mediasi, Pusat Pengkajian Hukum Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

John Collier and Vaughan Lowe, The Settlement of Disputes in International Law,

Oxford University Press, 2000

Lilik Kamilah, Mediasi Sebagai salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama, Jurnal Perspektif, volume XV. Nomor 01 Januari. 2010.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v3i2.3906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Et-Tijarie



         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.